Jakarta, MobilKomersial.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan Menteri Kesehatan RI, mengecualikan beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan tersebut, salah satunya kendaraan pengangkut kebutuhan logistik.
Dalam Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, antara lain meliputi pembatasan moda transportasi yang meliputi kendaraan penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
“Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat saat ini sangat membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan,” ujar Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya.
Akan tetapi, kata dia, pengusaha angkutan barang janganlah memanfaatkan situasi di tengah krisis akibat pandemi virus corona yang membawa barang melebihi kapasitas angkut.
“Namun tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain,” kata Djoko dalam keterangan resminya.
Simak juga : Kacau, Truk ODOL Malah Menjamur Saat Wabah Corona
Untuk itu, Djoko menyarankan kepada pemerintah agar mengatur juga kendaraan logistik dalam protokol PSBB. Antara lain dengan tidak mengijinkan angkutan barang OverDimension OverLoading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku.
“Karena dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara. Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara saat ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19,” imbuhnya.