Jakarta, MobilKomersial.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan angkutan atau truk untuk menggunakan stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya.
Kendaraan yang wajib memasang alat pemantul cahaya adalah mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan, paling sedikit 7.500 kilogram. Atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal, serta sumbu belakang tunggal, dan ban ganda.
Kebijakan menggunakan stiker ini sesuai dengan peraturan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan nomor kp.3996/aj.502/drjd/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
Dilansir dari detikcom, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada beberapa kendaraan barang yang wajib menggunakan stiker reflektor, Khususnya truk-truk yang menggunakan sumbu.
Baca juga : Januari-Oktober 2019, Hino Dutro Telah Diekspor 1.960 Unit
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk keselamatan di jalan raya, khususnya ketika malam hari.
“Tujuan dipasang untuk meningkatkan keselamatan berkendaraan di jalan dan menurunkan angka kecelakaan,” kata Syafrin dikutip detikcom, Selasa (3/12/2019).
Kemudian, lanjut Syafrin, Pasal 21 Peraturan Dirjen, Ayat 2, Kendaraan bermotor berupa mobil barang yang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berupa stiker.
“Maka, dinyatakan tidak lulus uji tipe bagi produksi baru. Dinyatakan tidak lulus uji berkala bagi yang telah beroperasi,” ucapnya.
Tidak main-main, sanksi administratif berupa denda hingga Rp 500 ribu siap diberlakukan jika kendaraan yang bersangkutan tidak memasang stiker reflektor.
“Sanksinya juga dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti dalam Pasal 21 ayat 1,” tukasnya.
Sumber : detikcom