Jakarta, MobilKomersial.com – Untuk mendukung program pemerintah agar setiap kendaraan bermotor laik jalan, Isuzu memastikan produk-produk kendaraannya telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe. Begitu pula untuk kendaraan yang menggunakan aplikasi atau body yang dibuat oleh karoseri.
Dimulai dari tahun 2015 Isuzu memiliki program sertifikasi karoseri dimana saat ini Isuzu telah melakukan sertifikasi terhadap 41 karoseri sesuai dengan standard Isuzu dengan jumlah 275 SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).
Sehingga, pelanggan bisa mendapatkan banyak pilihan aplikasi/ body dari karoseri-karoseri terpilih dengan kualitas yang terjaga dan tertib administrasi. Isuzu akan terus menjalankan program sertifikasi karoseri dan terus berupaya untuk mengembangkan kerja sama dengan karoseri-karoseri di Indonesia.
Baca juga : Alasan Truk Isuzu Traga Layak Jadi Mitra Pengusaha
Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) adalah salah satu cara Kementerian Perhubungan mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana hal tersebut merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensinya juga perannya.
Hal itu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Simak juga : Ciptakan Teknisi Andal, 18 Dealer Ikut Isuzu Skill Competition 2019
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dengan pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tercantum di dalam peraturan pemerintah RI No.55 tahun 2012 TENTANG KENDARAAN. Setiap kendaraan bermotor harus dilakukan UJI TIPE kendaraan bermotor yang memiliki definisi pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi. Dengan adanya uji tipe ini maka setiap pembeli kendaraan berhak mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.