• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Damri Umumkan Syarat Perjalanan Baru, Tak Wajib Antigen Lagi Nih

mobkom by mobkom
26/09/2022
in Berita
0
Damri Umumkan Syarat Perjalanan Baru, Tak Wajib Antigen Lagi Nih
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mobilkomersial.com — Seiring dengan menurunnya tingkat pandemi Covid-19, Damri selaku penyedia layanan transportasi darat mengumumkan telah menetapkan syarat perjalanan terbaru yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2022.

Mulai berlaku pada 26 Agustus 2022 kemarin, syarat perjalanan dengan melampirkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR kini telah resmi dihapuskan. Namun, sebagai gantinya, pelanggan yang sudah berusia 18 tahun ke atas pun wajib telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Damri Hadirkan Rute Bus Jawa-Bali, Tarif Mulai Rp 90 Ribu

Corporate Secretary Damri, Akhmad Zulfikri menuturkan bahwa pembaruan syarat perjalanan ini diklaim akan dapat memudahkan para pelanggannya untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal khususnya dengan Damri.

“Adanya pelonggaran ini bukan berarti pelanggan lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. Damri mengimbau agar para pelanggan hendaknya terus menjaga protokol kesehatan, ketika melakukan perjalanan bersama Damri,” tuturnya dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

 

Adapun syarat perjalanan terbaru Damri yang telah ditentukan, diantaranya :

1. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

2. Pelanggan Warga Negara Asing (WNA) usia di atas 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

3. Pelanggan usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

4. Pelanggan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

5. Anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR. Dan wajib bepergian dengan didampingi oleh dewasa yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Pelanggan yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis/komorbid, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau menerima vaksinasi Covid-19.

7. Pelanggan yang sudah vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

Baca Juga: Mencegah Terjadinya Kecelakaan Pada Bus, Karoseri Harus Patuh Peraturan Keselamatan

Fikri menambahkan bahwa seluruh pelanggan Damri wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh Damri di setiap pool keberangkatan.

“Namun, bagi para pelanggan Damri yang tidak memiliki smartphone pendukung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka dapat juga menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai alternatif,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan protokol kesehatan, Damri juga menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap bus dan area pool, selain itu petugas kami juga memastikan suhu calon pelanggan sebelum memasuki bus.

Baca Juga: Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik 30 Persen, Simak Rinciannya

Fikri menambahkan, pelanggan diimbau agar dapat mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), guna terlindung dari Covid-19 dan juga semakin mudah dalam melakukan perjalanan dalam negeri bersama Damri.

“Semoga dengan adanya syarat perjalanan terbaru ini, para pelanggan Damri yang belum mendapatkan vaksinasi booster, dapat segera mendapatkannya dalam waktu dekat. Sehingga perjalanan dapat semakin nyaman, aman, dan sehat,” tutupnya.

Previous Post

Continental Kenalkan Ban Khusus Bus Listrik, 50 Persen Pakai Bahan Baku Terbarukan

Next Post

Melihat Bus Double Decker Mewah Milik PO Unicorn, Apa Saja Keunggulannya?

mobkom

mobkom

Related Posts

Hadir di IIMS 2023, DFSK Tampilkan Mobil Listrik Baru, Dari SUV Hingga Kendaraan Komersial
Berita

Promo ‘Hemat’ Akhir Tahun, Beli Mobil DFSK dan Seres Dapat iPhone 15 Pro Max Sampai Wall Charging

14/10/2023
Suzuki Tegaskan Unit dan Suku Cadang Grand Vitara Tersedia Di Seluruh Diler
Berita

Model Hybrid Kuasai 42% Catatan Penjualan Mobil Suzuki Selama September 2023

14/10/2023
Isuzu Siapkan Pikap Listrik, D-Max EV?
Berita

Isuzu Siapkan Pikap Listrik, D-Max EV?

12/10/2023
1.009 Bus Dikerahkan Untuk Mudik Gratis yang Diselenggarakan Kementerian BUMN
Berita

Dalam Waktu 3 Bulan, Bus JR Connexion Layani 464.978 Orang

11/10/2023
Suzuki Serahkan Unit Jimny AT Kepada Pemenang Undian ‘Triple Surprise’
Berita

Suzuki Serahkan Unit Jimny AT Kepada Pemenang Undian ‘Triple Surprise’

11/10/2023
Kerjasama dengan Korlantas Polri, Hino Berikan Pelatihan Untuk 50 Pengemudi
Berita

Hino Serahkan Alat Praktek Simulator Differential Carrier ke Universitas Swasta di Jakarta

10/10/2023
Next Post
Melihat Bus Double Decker Mewah Milik PO Unicorn, Apa Saja Keunggulannya?

Melihat Bus Double Decker Mewah Milik PO Unicorn, Apa Saja Keunggulannya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com