MobilKomersial.com — Dalam rangka mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut berhak diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20% untuk bus listrik.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Bus Listrik Buatan MAB dan UI, Punya Tingkat TKDN Yang Tinggi
“Terdapat dua model KBLBB Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40% sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641,” ucapnya mengutip siaran resminya, Jum’at (12/5/2023).
Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
“Saat ini, Kemenperin tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari 5 model bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20%. Kemenperin akan memperbarui daftar lampiran Keputusan Menteri dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN,” tambahnya.
Baca Juga: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2023 Sediakan Shuttle Bus Listrik Bagi Pengunjung
Febri menyebutkan, setelah implementasi program PPN-DTP tersebut, terjadi kenaikan penjualan yang cukup signifikan pada industri KBLBB Roda empat. Pada periode bulan April, terjadi kenaikan penjualan untuk mobil listrik sebesar 1.345 unit, meningkat sebesar 44% dibandingkan penjualan periode maret sebesar 928 unit.
“Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN-DTP maupun Program Bantuan Pembelian oleh Pemerintah, diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau,” pungkasnya.