Jakarta, MobilKomersial.com – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan transportasi umum di kawasan Jabodetabek. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Surat tersebut dikeluarkan langsung oleh BPTJ Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.
Diketahui surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa, surat tersebut memang edaran yang masih bersifat imbauan.
“Iya memang benar. Tapi masih sebatas imbauan. Belum berlaku, hanya info awal sajae,” jelas Budi saat dihubungi MobilKomersial.com, Rabu (1/4) malam tadi.
Baca juga : Langkah Karoseri Adiputro Melawan Penyebaran Corona
Surat tersebut merupakan bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Nantinya, daerah tersebut dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.