• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Bus

BPTJ Layangkan Surat Penghentian Operasional Transportasi di Jakarta, Kemenhub: Masih Tunggu Kemenkes

mobkom by mobkom
02/04/2020
in Bus
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan transportasi umum di kawasan Jabodetabek. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Surat tersebut dikeluarkan langsung oleh BPTJ Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Diketahui surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa, surat tersebut memang edaran yang masih bersifat imbauan.

“Iya memang benar. Tapi masih sebatas imbauan. Belum berlaku, hanya info awal sajae,” jelas Budi saat dihubungi MobilKomersial.com, Rabu (1/4) malam tadi.

Baca juga : Langkah Karoseri Adiputro Melawan Penyebaran Corona

Surat tersebut merupakan bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Nantinya, daerah tersebut dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Previous Post

Cegah Corona Meluas, 19 Akses Jalan Masuk ke Kota Surabaya Ditutup

Next Post

Pertamina Terapkan Aturan Pembatasan Konsumsi Biosolar di Aceh

mobkom

mobkom

Related Posts

PO 27 Trans Ungkap Wujud Bus Double Decker Baru, Layani Rute AKAP
Bus

PO 27 Trans Ungkap Wujud Bus Double Decker Baru, Layani Rute AKAP

20/10/2023
Perluas Jangkauan Layanan, Pemprov Jawa Timur Tambah 10 Unit Bus Transjatim
Bus

Trans Jatim Koridor III Resmi Mengaspal, Layani Rute Mojokerto – Gresik

19/10/2023
Transjakarta Tambah Layanan Bus Wisata Monas Explorer, Berikut Rutenya
Bus

Transjakarta Tambah Layanan Bus Wisata Monas Explorer, Berikut Rutenya

18/10/2023
PO Sinar Jaya Ungkap Bus Baru dari Karoseri New Armada, Pakai Bodi Skylander R22
Bus

PO Sinar Jaya Ungkap Bus Baru dari Karoseri New Armada, Pakai Bodi Skylander R22

17/10/2023
PO Subur Jaya Rilis 12 Bus Baru Gunakan Jetbus 5 dari Karoseri Adiputro
Bus

PO Subur Jaya Rilis 12 Bus Baru Gunakan Jetbus 5 dari Karoseri Adiputro

16/10/2023
BYD Kenalkan Dua Bus Listrik Baru, BYD12 dan BYD-UNVI DD13
Bus

BYD Kenalkan Dua Bus Listrik Baru, BYD12 dan BYD-UNVI DD13

13/10/2023
Next Post

Pertamina Terapkan Aturan Pembatasan Konsumsi Biosolar di Aceh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com