Jakarta, MobilKomersial.com – Kementerian Perhubungan rencananya akan memperbolehkan bus antarkota antarprovinsi yang memiliki konfigurasi kursi social distancing alias 1-1-1 untuk diisi penuh penumpang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi yang mengatakan bus dengan konfigurasi kursi 1-1-1 dirasa akan menjadi solusi agar bisa diisi penuh penumpang.
“Saya rasa bisa saja itu jadi solusi, daripada dengan konfigurasi tempat duduk yang lama 2-2, itu kan biasanya yang satu dikosongkan. Mungkin lebih baik diatur dengan begitu (1-1-1),” jelas Budi dikutip Kumparan, Rabu (22/7/2020).
Kendati demikian, regulasi terkait diperbolehkan atau tidaknya bus berkonfigurasi 1-1-1 diisi penuh penumpang, harus menunggu izin dari Satgas COVID-19 terlebih dahulu.
Baca juga : PO Sumber Alam Gaet Laksana Luncurkan Bus Social Distancing
Sebab, untuk aturan yang saat ini berlaku terkait bus hanya boleh mengangkut 70 persen, merupakan turunan dari aturan yang dikeluarkan Satgas COVID-19.
“Sangat mungkin bisa (diubah) tapi tentu dengan perubahan Surat Edaran dari Gugus Tugas atau saat ini Satgas. Apalagi ini kan sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pergerakan ekonomi dan sebagainya,” terang Budi.
Simak juga : Karoseri Tentrem Rilis Konfigurasi Kursi Bus Social Distancing, Perdana Dipakai PO MTrans
Untuk itu, Kemenhub berencana mendiskusikan hal tersebut terlebih dahulu dengan berbagai stake holder.
Seperti diketahui, sejak 1 Juli 2020 lalu, Kemenhub memberi aturan untuk seluruh moda transportasi angkutan umum termasuk bus hanya boleh mengangkut 70 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk.
Sebagai informasi tambahan, saat ini baru ada dua karoseri yang membuat bus social distancing di Indonesia, yakni Karoseri Laksana asal Ungaran, Jawa Tengah dan Karoseri Tentrem di Malang, Jawa Timur.