MobilKomersial.com — Petugas gabungan Kepolisian bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan JMTO Tol Jakarta-Tangerang masih menemukan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Tol Jakarta-Tangerang KM 13 B pada Selasa (18/8/2026)..
Kepala Induk PJR Korlantas Polri Bitung, Komisaris Polisi (Kompol) Wiratno mengatakan bahwa kegiatan penindakan ODOL ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan barang pada ketentuan muatan dan keselamatan berlalu lintas.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan, khususnya terkait muatan. Kami juga mengedepankan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Wiratno dalam keterangannya dikutiphari ini, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Bikin Truk ODOL Ketar-Ketir! Kemenhub Resmi Rilis ETLE HUB, Denda Mulai Masuk Rekening Otomatis!

Menurut Wiratno, saat di Tol Jakarta-Tangerang KM 13 B, petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada kendaraan angkutan barang yang melintas. Dari hasil kegiatan, sebanyak 40 kendaraan terjaring dalam operasi penindakan ODOL.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 kendaraan melakukan pelanggaran over load atau kelebihan muatan, pada kendaraan yang melanggar petugas memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang kepada sopir kendaraan tesebut,” ujarnya.
Wiratno juga mengatakan bahwa, operasi gabungan yang dilakukan ini diharapkan dapat menekan pelanggaran ODOL serta mencegah potensi kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan.
Baca juga: Tekan Pergerakan Truk ODOL, Pengawasan Ditingkatkan Lewat Teknologi Digital
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan ETLE HUB guna mempercepat target Zero ODOL 2027. Sistem digital ini mengawasi serta menindak armada angkutan barang melanggar dimensi dan muatan berbasis bukti rekaman elektronik yang valid.
Selain itu, keseriusan pemerintah dalam menangani kendaraan lebih dimensi dan muatan dilakukan melalui berbagai langkah, di antaranya penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) ODOL 2025-2029 yang dikoordinasikan oleh Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
RAN ini melibatkan sembilan rencana aksi komprehensif, termasuk deregulasi peraturan dan pemberian insentif/disinsentif bagi pelaku usaha, kemudian, Optimalisasi Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU)











