MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan meminta para pengusaha angkutan barang, para pemilik kendaraan barang dan pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Dudy, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Nekat Beroperasi, Polres Cianjur Tilang 17 Truk di Jalur Mudik Lebaran

Menurut Dudy, pembatasan ini diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman, serta kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya.
“Jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan. Saya masih temukan truk sumbu tiga ke atas yang beroperasi di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini harus dipatuhi demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Pada tinjauan Sabtu malam hingga Minggu dini hari kemarin, Dudy menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk melakukan pengecekan. Ia memberikan edukasi dan penjelasan secara langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Redam Angka Kecelakaan, Kemenhub Sediakan 401 Bus Mudik Gratis
“Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dudy mengajak seluruh pihak untuk mendukung keselamatan dan kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran. Ia menekankan tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan seperti ini, berpotensi menimbulkan kemacetan parah sehingga akan menyebabkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.











