• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Lupa! Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang

mobkom by mobkom
01/01/1970
in Berita
0
Jangan Lupa! Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa semua kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, wajib melakukan uji emisi sebelum 24 Januari 2021.

Hal ini sebagai bentuk pencegahan polusi udara akibat emisi gas buang zat karbon yang dihasilkan kendaraan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, kendaraan yang diwajibkan ikut uji emisi adalah yang sudah berusia 3 tahun atau lebih. 

“Siapapun pemilik kendaraannya, pemerintah maupun masyarakat, wajib diuji emisi jika sudah berusia 3 tahun atau lebih,” kata Syaripudin saat konferensi video belum lama ini.

Baca juga : Jokowi Teken PP Tentang SIM Gratis, Begini Syaratnya

Menurut Syaripudin, kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah dicanangkan sejak 2020 lalu. Namun, kata dia, masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu agar mengerti tata caranya.

Uji emisi kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Apabila pemilik kendaraan tidak mengikuti peraturan ini, akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang dan denda sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000.

Simak juga : Tingkatkan Ketahanan Energi, PLN Siap Dukung Era Kendaraan Listrik

Sanksi tegas ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita sesuaikan sanksinya dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum berupa tilang Rp250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil,” imbuhnya.

Bahkan, sanksinya bisa lebih berat lagi yakni penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan. 

“Kalau tak lolos uji emisi atau tidak melakukan uji emisi, sanksinya bisa kita tambah berupa tambahan biaya parkir di tempat belanja,” terang Syaripudin.

Next Post

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

mobkom

mobkom

Related Posts

Gudang Suku Cadang Truk dan Bus Mercedes-Benz Tercanggih Resmi Beroperasi, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Utama!
Berita

Gudang Suku Cadang Truk dan Bus Mercedes-Benz Tercanggih Resmi Beroperasi, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Utama!

24/06/2026
Sambut Arus Balik Lebaran, Transjakarta Tambah 6 Rute dari Terminal Pulogebang
Berita

Layani 244 Rute Setiap Hari, Transjakarta Didukung 5.151 Unit Armada

24/06/2026
Chery E5 Mendadak Turun Harga Jadi Rp 300 Jutaan! Simak Syarat dan Periodenya!
Berita

Program Chery di Jakarta Fair 2026, Tawarkan Asuransi Gratis dan Skema Tukar Tambah

23/06/2026
Diler Baru ke-175 Mitsubishi Motors Hadir Lebih Modern di Jakarta Selatan
Berita

Diler Baru ke-175 Mitsubishi Motors Hadir Lebih Modern di Jakarta Selatan

23/06/2026
Sambut Arus Balik Lebaran, Transjakarta Tambah 6 Rute dari Terminal Pulogebang
Berita

Sambut HUT DKI Jakarta, Naik Transjakarta Hanya Rp1, Berlaku 22, 27, dan 28 Juni 2026

22/06/2026
Jadi Bahan Praktik, Hino Serahkan Truk 300 Series ke SMKN 5 Makassar
Berita

Jadi Bahan Praktik, Hino Serahkan Truk 300 Series ke SMKN 5 Makassar

19/06/2026
Next Post
HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com