• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Lupa! Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang

mobkom by mobkom
01/01/1970
in Berita
0
Jangan Lupa! Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa semua kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, wajib melakukan uji emisi sebelum 24 Januari 2021.

Hal ini sebagai bentuk pencegahan polusi udara akibat emisi gas buang zat karbon yang dihasilkan kendaraan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, kendaraan yang diwajibkan ikut uji emisi adalah yang sudah berusia 3 tahun atau lebih. 

“Siapapun pemilik kendaraannya, pemerintah maupun masyarakat, wajib diuji emisi jika sudah berusia 3 tahun atau lebih,” kata Syaripudin saat konferensi video belum lama ini.

Baca juga : Jokowi Teken PP Tentang SIM Gratis, Begini Syaratnya

Menurut Syaripudin, kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah dicanangkan sejak 2020 lalu. Namun, kata dia, masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu agar mengerti tata caranya.

Uji emisi kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Apabila pemilik kendaraan tidak mengikuti peraturan ini, akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang dan denda sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000.

Simak juga : Tingkatkan Ketahanan Energi, PLN Siap Dukung Era Kendaraan Listrik

Sanksi tegas ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita sesuaikan sanksinya dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum berupa tilang Rp250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil,” imbuhnya.

Bahkan, sanksinya bisa lebih berat lagi yakni penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan. 

“Kalau tak lolos uji emisi atau tidak melakukan uji emisi, sanksinya bisa kita tambah berupa tambahan biaya parkir di tempat belanja,” terang Syaripudin.

Next Post

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

mobkom

mobkom

Related Posts

Begini Cara DCVI Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan Truk dan Bus Mercedes-Benz Se-Indonesia
Berita

Begini Cara DCVI Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan Truk dan Bus Mercedes-Benz Se-Indonesia

07/02/2023
DAF Kuasai Marketshare Penjualan Truk di 6 Negara Eropa
Berita

DAF Kuasai Marketshare Penjualan Truk di 6 Negara Eropa

06/02/2023
Berita

Resmi, Honda Pasok Power Unit Tim Balap F1 Red Bull Group Hingga Tahun 2025

06/02/2023
Punya Segudang Fitur, Pikap Wuling Formo Max Grebek Pasar di Wilayah Bandung, Jawa Barat
Berita

Punya Segudang Fitur, Pikap Wuling Formo Max Grebek Pasar di Wilayah Bandung, Jawa Barat

06/02/2023
Usung Konsep Baru, GJAW 2023 Siap Dongkrak Penjualan Industri Otomotif Indonesia
Berita

Jakarta Concert Week Ramaikan GJAW 2023, Tampilkan Noah Hingga Ahmad Dhani Project

06/02/2023
Komitmen Hyundai Berikan ‘Peace of Mind’ Kepada Pelanggan di Wilayah Banjarmasin
Berita

Komitmen Hyundai Berikan ‘Peace of Mind’ Kepada Pelanggan di Wilayah Banjarmasin

06/02/2023
Next Post
HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perhitungan Konsumsi BBM Truk dari Jakarta ke Surabaya

Perhitungan Konsumsi BBM Truk dari Jakarta ke Surabaya

26/11/2020
Bus Listrik di Surabaya Berhenti Beroperasi, Pemkot Bilang Begini

Bus Listrik di Surabaya Berhenti Beroperasi, Pemkot Bilang Begini

13/01/2023
3 Sleeper Bus Tujuan Malang, Segini Harga dan Fasilitasnya

3 Sleeper Bus Tujuan Malang, Segini Harga dan Fasilitasnya

18/10/2022
Sambungkan Aceh Hingga Lampung, Tol Trans Sumatera Telah Beroperasi 738,46 Km

Sambungkan Aceh Hingga Lampung, Tol Trans Sumatera Telah Beroperasi 738,46 Km

01/02/2023
Jasa Marga Catat 137 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabotabek

Jasa Marga Catat 137 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabotabek

0
Penjualan Ritel Suzuki Meningkat, All New Ertiga dan XL 7 Paling Laris

Penjualan Ritel Suzuki Meningkat, All New Ertiga dan XL 7 Paling Laris

0
Jerman Rancang Pengisian Daya Listrik Nirkabel, Tertanam Di Bawah Jalan Raya

Jerman Rancang Pengisian Daya Listrik Nirkabel, Tertanam Di Bawah Jalan Raya

0
Asap Hitam atau Putih Keluar dari Knalpot Kendaraan, Smoke Stop Treatment dari Wealthy Solusinya

Asap Hitam atau Putih Keluar dari Knalpot Kendaraan, Smoke Stop Treatment dari Wealthy Solusinya

0
Kawasaki Rilis New KLX150 2024 Model Year di Tanah Air

Kawasaki Rilis New KLX150 2024 Model Year di Tanah Air

07/02/2023
Tampil Makin Garang, Ini Spesifikasi Lengkap New MG HS

Baru Seminggu Meluncur, New MG HS Kantongi Ratusan Pesanan

07/02/2023
Penjualan Truk Volvo Meningkat 19% Selama 2022

Penjualan Truk Volvo Meningkat 19% Selama 2022

07/02/2023
Begini Cara DCVI Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan Truk dan Bus Mercedes-Benz Se-Indonesia

Begini Cara DCVI Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan Truk dan Bus Mercedes-Benz Se-Indonesia

07/02/2023

Recent News

Kawasaki Rilis New KLX150 2024 Model Year di Tanah Air

Kawasaki Rilis New KLX150 2024 Model Year di Tanah Air

07/02/2023
Tampil Makin Garang, Ini Spesifikasi Lengkap New MG HS

Baru Seminggu Meluncur, New MG HS Kantongi Ratusan Pesanan

07/02/2023
Penjualan Truk Volvo Meningkat 19% Selama 2022

Penjualan Truk Volvo Meningkat 19% Selama 2022

07/02/2023
Begini Cara DCVI Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan Truk dan Bus Mercedes-Benz Se-Indonesia

Begini Cara DCVI Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan Truk dan Bus Mercedes-Benz Se-Indonesia

07/02/2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com