Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa semua kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, wajib melakukan uji emisi sebelum 24 Januari 2021.
Hal ini sebagai bentuk pencegahan polusi udara akibat emisi gas buang zat karbon yang dihasilkan kendaraan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, kendaraan yang diwajibkan ikut uji emisi adalah yang sudah berusia 3 tahun atau lebih.
“Siapapun pemilik kendaraannya, pemerintah maupun masyarakat, wajib diuji emisi jika sudah berusia 3 tahun atau lebih,” kata Syaripudin saat konferensi video belum lama ini.
Baca juga : Jokowi Teken PP Tentang SIM Gratis, Begini Syaratnya
Menurut Syaripudin, kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah dicanangkan sejak 2020 lalu. Namun, kata dia, masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu agar mengerti tata caranya.
Uji emisi kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Apabila pemilik kendaraan tidak mengikuti peraturan ini, akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang dan denda sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000.
Simak juga : Tingkatkan Ketahanan Energi, PLN Siap Dukung Era Kendaraan Listrik
Sanksi tegas ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita sesuaikan sanksinya dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum berupa tilang Rp250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil,” imbuhnya.
Bahkan, sanksinya bisa lebih berat lagi yakni penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.
“Kalau tak lolos uji emisi atau tidak melakukan uji emisi, sanksinya bisa kita tambah berupa tambahan biaya parkir di tempat belanja,” terang Syaripudin.