MobilKomersial.com — Libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek yang jatuh pada 8 dan 10 Februari 2024 akan mengalami pengaturan serta pembatasan kendaraan berat demi keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama.
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur tersebut.
“Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow. Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya yang dikutip hari ini, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Layanan BisKita Hingga Tracking Bus Kini Hadir Dalam Satu Platform
Menurut Hendro terdapat juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan,” ujarnya.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, lanjut Hendro, yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Baca juga: PO Yoanda Prima Tambah 2 Bus Baru Pakai Sasis Hino
“Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ungkapnya.
Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga: PO Aerobus Perdana Mengaspal, Rute Pekanbaru – Medan Pakai Bus Double Decker