• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Angkutan Barang Kembali Dibatasi Saat Libur Panjang

Libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek yang jatuh pada 8 dan 10 Februari 2024 akan mengalami pengaturan serta pembatasan kendaraan berat demi keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama.

Mato by Mato
02/02/2024
in Berita
0
Angkutan Barang Kembali Dibatasi Saat Libur Panjang

Truk BBM Pertamina saat melintas di Jalan raya. dok: MobilKomersial.com/Mato

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek yang jatuh pada 8 dan 10 Februari 2024 akan mengalami pengaturan serta pembatasan kendaraan berat demi keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama.

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur tersebut.

“Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow. Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya yang dikutip hari ini, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Layanan BisKita Hingga Tracking Bus Kini Hadir Dalam Satu Platform

Ilustrasi truk di jalan tol. dok: Isuzu

Menurut Hendro terdapat juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan,” ujarnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, lanjut Hendro, yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Baca juga: PO Yoanda Prima Tambah 2 Bus Baru Pakai Sasis Hino

“Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ungkapnya.

Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Baca juga: PO Aerobus Perdana Mengaspal, Rute Pekanbaru – Medan Pakai Bus Double Decker

Tags: Dirjen HubdatKemenhubLibur ImlekLibur Imlek 2024Libur PanjangPembatasan Truk
Previous Post

MG Maxus 9 EV Siap Meluncur di IIMS 2024

Next Post

Utamakan Keselamatan, Pakai Minyak Rem DOT 3 Atau DOT 4?

Mato

Mato

Related Posts

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia
Berita

Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia

28/03/2026
Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif di 9 Ruas Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik
Berita

Mulai Besok, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 30% saat Arus Balik Lebaran

25/03/2026
Next Post
Utamakan Keselamatan, Pakai Minyak Rem DOT 3 Atau DOT 4?

Utamakan Keselamatan, Pakai Minyak Rem DOT 3 Atau DOT 4?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com