MobilKomersial.com – Mulai April 2022, para pengendara yang melintas di jalan tol dengan melebihi batas kecepatan akan ditilang. Hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Diketahui, peraturan kecepatan di jalan tol telah diatur pada peraturan pemerintah No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, BPJT Pastikan Kesiapsiagaan Jalan Tol di Indonesia
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatkan bahwa Tol memang merupakan jalan bebas hambatan. “Kendati demikian, bukan berarti bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan,” jelasnya mengutip NTMC Polri, Selasa (29/3/2022).
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj sampai tertinggi 100 kpj.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kpj, maksimal berkendara yaitu 80 kpj. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kpj dan maksimal 100 kpj.
Baca Juga: Mulai April Truk ODOL Bakal Ditindak Melalui Teknologi WIM dan ETLE
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kpj, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutur Brigjen Aan Suhanan.