MobilKomersial.com — Sebanyak 13.584 unit bus telah dilakukan ramp check oleh Kementerian Perhubungan menjelang arus mudik sebagai angkutan lebaran 2026 agar menjamin perjalanan masyarkat aman dan nyaman.
Dari kendaraan yang diperiksa, sebanyak 8.680 unit (63,90%) diijinkan operasional, sebanyak 2.844 unit (20,94%) peringatan perbaikan, sebanyak 1.645 unit (12,11%) dilarang operasional dan sebanyak 415 unit (3,06%) tilang serta dilarang operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pelaksanaan inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga tanggal 29 Maret 2026 di Terminal Tipe A, Pool Bus, Rest Area, Exit Tol, serta daerah – daerah yang rawan kecelakaan.
Baca juga: Redam Angka Kecelakaan, Kemenhub Sediakan 401 Bus Mudik Gratis

“Selain itu, Kemenhub juga membuka kuota mudik gratis dengan harapan mengurangi pemudik dengan sepeda motor melalui program mudik gratis dengan kuota 110.112 orang dengan bus, kereta api dan kapal laut dan 12.140 sepeda motor yang diangkut dengan truk dan kereta api,” kata Aan dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Menurut Aan, pada tahun ini sebanyak 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan mudik, angka tersebut sekitar 50 persen dari populasi yang ada di Indonesia maka diperlukan serangkaian pengaturan dan kebijakan.
“Untuk menyiapkan penyelenggaraan angkutan Lebaran ini sangat diperlukan sinergi dan kolaborasi antar K/L, BUMN, Swasta bahkan masyarakat agar terwujudnya kelancaran dan keselamatan bersama. Seperti adanya stimulus diskon tiket transportasi yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, para operator transportasi dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kemenhub Berlakukan SIM PKB Fullcycle untuk Kendaraan Niaga

Aan juga mengatakan bahwa bersama Kementerian PU dan Korlantas Polri juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya tertuang aturan pembatasan angkutan barang, pengaturan lalu lintas berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap, serta pengaturan pada penyeberangan.
“Aturan pembatasan angkutan barang dilakukan untuk keselamatan jutaan masyarakat yang akan pergi mudik dan bukan untuk membatasi usaha melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang bisa sama – sama berjalan dengan lancar dan selamat,” ungkapnya.
Saat ini tambah Aan, pihaknya tengah mengecek keseiapan jalur mudik, melakukan perbaikan jalan Provinsi dan Kabupaten Kota serta keselamatan kapal, membuat kebijakan pengendalian fenomena lokal pasar tumpah, lokasi wisata dan perlintasan sebidang.
“Koordinasi dengan berbagai pihak dibutuhkan agar terbentuk sinkronisasi yang lebih baik antar pengambil kebijakan dalam kelancaran pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026,” tambahnya.











