MobilKomersial.com — Menuju penerapan zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan gencar melakukan pengawasan melalui pemeriksaan dan penindakan.
“Kami selalu melakukan pengawasan di UPPKB untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan terkait muatan, dimensi, dan kelengkapan dokumen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Sabtu (29/11/2025).
Menurut Aan, kegiatan periode 1 Januari hingga 28 November 2025 ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur jalan.
Baca juga: Ramp Check Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Masih Banyak Bus Melanggar Aturan

“Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, dan mayoritas pelanggarannya yakni terkait daya angkut sebanyak 393.992 unit, kemudian pelanggaran dimensi, dan pelanggaran dokumen. Selanjutnya juga ditemukan pelanggaran persyaratan teknis, pelanggaran tata cara muat serta pelanggaran kelas jalan,” ujarnaya.
Pada periode 1 Januari-28 November 2025,kata Aan, pihaknya telah memeriksa 2.514.244 kendaraan barang dengan 1.925.260 kendaraan (76,57%) tidak melakukan pelanggaran. Sementara 588.984 kendaraan (23,43%) dinyatakan melanggar dengan jumlah pelanggaran tertinggi yakni pelanggaran daya angkut mencapai 59,43% atau 393.992 kendaraan..
Adapun dari hasil pemeriksaan ditemukan 662.899 pelanggaran seperti pelanggaran daya angkut sebanyak 393.992 kendaraan (59,43%), pelanggaran dimensi sebanyak 1.396 kendaraan (0,21%) dan, pelanggaran dokumen sebanyak 261.058 kendaraan (39,38%).
Baca juga: Atasi Kendaraan ODOL, Kemenhub Maksimalkan Pegawasan Jembatan Timbang

Selain itu itu pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 940 kendaraan (0,14%), pelanggaran tata cara muat sebanyak 5.383 kendaraan (0,81%) serta pelanggaran kelas jalan sebanyak 130 kendaraan (0,02%).
“Sepanjang Januari hingga November 2025 dari total 588.984 kendaraan yang melanggar, sebanyak 394.583 kendaraan telah dikenakan penindakan. Sedangkan 194.401 kendaraan tidak ditindak selama masa sosialisasi sesuai kebijakan penindakan selektif, ungkapnya.
Lebih lanjut Aan melanjutkan, pemeriksaan juga dilakukan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) di 5 (lima) lokasi UPPKB mencakup Kertapati, Talang Kelapa, Tenayan, Pelawan, dan Dolok Parmonangan.
“Kami terus mengoptimalkan penggunaan JTO (jembatan timbang online) dan WIM serta mempercepat proses perbaikan di lapangan agar seluruh jembatan timbang berfungsi secara maksimal. Upaya ini kami lakukan untuk membangun sistem pengawasan angkutan barang yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan,” imbuhnya.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat Terapkan Bebas Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026











