MobilKomersial.com — Beberapa waktu belakangan viral di media sosial bahwa kendaraan pikap double cabin milik salah satu artis ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) karena tidak dapat menunjukan surat KIR saat ada pemeriksaan di jalan.
Penguji Senior Kendaraan Bermotor yang bertugas di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Asrul Faisal mengungkapkan bahwa kendaraan pikap double cabin memang diperuntukan untuk mobil barang sesuai peraturan yang sudah ada.
“Kalau dilihat dari STNKnya saja tertera bahwa mobil tersebut adalah mobil barang, jadi memang diwajibkan untuk melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali,” kata Asrul saat dihubungi MobilKomersial.com, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Bisa Daftar Online, Begini Proses Uji KIR Pada Kendaraan Niaga

Menurut Asrul, tahapan pengujian kendaraan pikap double cabin saat uji KIR sama seperti kendaraan barang lainnya, pemilik kendaraan niaga harus mendaftar online melalui website Bookir Tangsel atau dapat langsung mendatangi tempat pengujian.
“Datang ketempat uji KIR melengkapi persyaratan foto copy KTP, STNK, KIR dan surat kuasa bagi yang dikuasakan dari pemilik kendaraan ke sopirnya yang akan melakukan uji KIR, setelah dapat form uji, kendaraan sebelum masuk ketempat uji akan di foto oleh petugas kemudian foto tersebut di input ke aplikasi pengujian,” ujarnya.
Setelah itu, kata Asrul, petugas akan melakukan pra uji seperti ramp check, untuk kendaraan pikap dan tru pemeriksaan meliputi lampu, sein, klakson, fisik kendaraan, ketebalan alur ban, wiper dan lampu belakang, kalau bus kita periksa pemecah kaca, apar dan kotak p3k.
Baca juga: Uji KIR di Tangerang Selatan Kini Tak Perlu Mengantri Panjang

“Setelah memeriksa bagian luar, kemudian petugas melihat juga bagian indikator yang ada di dashboard speedometer, bensin dan indikator lainnya menyala atau tidak. Setelah itu kendaraan dipersilahkan maju untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang,” ungkapnya.
Jika kendaraan bensin menggunakan alat emisi gas buang, lanjut Asrul, kalau kendaraan diesel pakai alat smoke tester. Setelah pemeriksaan emisi, kendaraan maju untuk pemeriksaan berikutnya yakni lampu depan.
“Pemeriksaan bagian lampu untuk mengetahui kadar terang dan mengukur tingkat cahayanya menggunakan alat pengukur cahaya, saat pemeriksaan yang dilihat itu adalah lampu jauh dari kendaraan untuk melihat jangkauan jarak dari cahaya tersebut,” katanya.
Baca juga: Bus Pakai Klakson Basuri Langsung Gagal Saat Uji KIR

Lebih lanjut setelah pemeriksaan lampu, kata Arul kendaraan maju lagi untuk pemeriksaan gaya rem, disini petugas memeriksa sumbu pertama kemudian sumbu kedua lalu kita periksa rem parkir. Masing-masing gaya rem tersebut memiliki ambang batas.
“Setelah kendaraan dinyatakan lulus pada uji gaya rem, kendaraan akan memasuki tahap akhir pemeriksaaan yakni lorong uji dimana kendaraan melewati tempat yang dibawahnya bisa di lalui petugas untuk memeriksa kolong dari kendaraan apakah ada rembesan oli mesin, tie rod kendor dan ball joint yang rusak dan propeller shaft yang biasanya kendor,” imbuhnya.
Memeriksanya terbilang mudah, cukup dipegang dan putar, jika terdapat bunyi maka ada masalah, setelah itu periksa bagian gardan serta ban kiri dan kanan belakang lalu per belakang. pemeriksaan per belakang biasanya terkendala terdapat retakan.
Baca juga: Mengenal Tanda Kerusakan Mesin Diesel Dari Warna Asap Knalpot

“Setelah dinyatakan lulus, nantinya petugas akan mencetak berkas dan stiker uji kir yang dapat langsung diambil oleh pemilik kendaraan di loket. Namun bila terdapat salah satu uji kendaraan yang tidak lulus, maka petugas menyatakan kendaraan tersebut tidak lulus uji KIR dan dapat mengulanginya kembali,” ujarnya.
Jika tidak lulus uji KIR, maka pengemudi mendapatkan surat keterangan dari petugas untuk perbaikan, surat keterangan tersebut juga punya batas waktunya tergantung dari kerusakan kendaraan tersebut, mulai dari 3 hari, 7 hari, 14 hari, 1 bulan dan paling lama 2 bulan jika kerusakan kendaraan tersebut tergolong parah.
Baca juga: Bus Baru PO Borlindo Bodi Skylander R25 Siap Mengaspal, Makin Sangar Pakai Livery Thailook











