• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Wajib Uji KIR, Pikap Double Cabin Masuk Kategori Kendaraan Barang

Mato by Mato
01/10/2025
in Berita, Mobil dan Motor, Pikap
0
Mitsubishi Motor Kembali Mengajak Konsumen di Balikpapan Rasakan All-New Triton di Trek Off Road

Uji coba Mitsubishi All New Triton di Balikpapan. dok: MMKSI

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Beberapa waktu belakangan viral di media sosial bahwa kendaraan pikap double cabin milik salah satu artis ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) karena tidak dapat menunjukan surat KIR saat ada pemeriksaan di jalan.

Penguji Senior Kendaraan Bermotor yang bertugas di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Asrul Faisal mengungkapkan bahwa kendaraan pikap double cabin memang diperuntukan untuk mobil barang sesuai peraturan yang sudah ada.

“Kalau dilihat dari STNKnya saja tertera bahwa mobil tersebut adalah mobil barang, jadi memang diwajibkan untuk melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali,” kata Asrul saat dihubungi MobilKomersial.com, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Bisa Daftar Online, Begini Proses Uji KIR Pada Kendaraan Niaga

Proses pemeriksaan cahaya lampu saat uji KIR. dok: MobilKomersial.com/Mato

Menurut Asrul, tahapan pengujian kendaraan pikap double cabin saat uji KIR sama seperti kendaraan barang lainnya, pemilik kendaraan niaga harus mendaftar online melalui website Bookir Tangsel atau dapat langsung mendatangi tempat pengujian.

“Datang ketempat uji KIR melengkapi persyaratan foto copy KTP, STNK, KIR dan surat kuasa bagi yang dikuasakan dari pemilik kendaraan ke sopirnya yang akan melakukan uji KIR, setelah dapat form uji, kendaraan sebelum masuk ketempat uji akan di foto oleh petugas kemudian foto tersebut di input ke aplikasi pengujian,” ujarnya.

Setelah itu, kata Asrul, petugas akan melakukan pra uji seperti ramp check, untuk kendaraan pikap dan tru pemeriksaan meliputi lampu, sein, klakson, fisik kendaraan, ketebalan alur ban, wiper dan lampu belakang, kalau bus kita periksa pemecah kaca, apar dan kotak p3k.

Baca juga: Uji KIR di Tangerang Selatan Kini Tak Perlu Mengantri Panjang

Proses pemeriksaan gaya rem pada kendaraan niaga saat uji KIR. dok: MobilKomersial.com/Mato

“Setelah memeriksa bagian luar, kemudian petugas melihat juga bagian indikator yang ada di dashboard speedometer, bensin dan indikator lainnya menyala atau tidak. Setelah itu kendaraan dipersilahkan maju untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang,” ungkapnya.

Jika kendaraan bensin menggunakan alat emisi gas buang, lanjut Asrul,  kalau kendaraan diesel pakai alat smoke tester. Setelah pemeriksaan emisi, kendaraan maju untuk pemeriksaan berikutnya yakni lampu depan.

“Pemeriksaan bagian lampu untuk mengetahui kadar terang dan mengukur tingkat cahayanya menggunakan alat pengukur cahaya, saat pemeriksaan yang dilihat itu adalah lampu jauh dari kendaraan untuk melihat jangkauan jarak dari cahaya tersebut,” katanya.

Baca juga: Bus Pakai Klakson Basuri Langsung Gagal Saat Uji KIR

Lorong uji saat uji KIR. dok: MobilKomersial.com/Mato

Lebih lanjut setelah pemeriksaan lampu, kata Arul kendaraan maju lagi untuk pemeriksaan gaya rem, disini petugas memeriksa sumbu pertama kemudian sumbu kedua lalu kita periksa rem parkir. Masing-masing gaya rem tersebut memiliki ambang batas.

“Setelah kendaraan dinyatakan lulus pada uji gaya rem, kendaraan akan memasuki tahap akhir pemeriksaaan yakni lorong uji dimana kendaraan melewati tempat yang dibawahnya bisa di lalui petugas untuk memeriksa kolong dari kendaraan apakah ada rembesan oli mesin, tie rod kendor dan ball joint yang rusak dan propeller shaft yang biasanya kendor,” imbuhnya.

Memeriksanya terbilang mudah, cukup dipegang dan putar, jika terdapat bunyi maka ada masalah, setelah itu periksa bagian gardan serta ban kiri dan kanan belakang lalu per belakang. pemeriksaan per belakang biasanya terkendala terdapat retakan.

Baca juga: Mengenal Tanda Kerusakan Mesin Diesel Dari Warna Asap Knalpot

Lorong uji saat uji KIR. dok: MobilKomersial.com/Mato

“Setelah dinyatakan lulus, nantinya petugas akan mencetak berkas dan stiker uji kir yang dapat langsung diambil oleh pemilik kendaraan di loket. Namun bila terdapat salah satu uji kendaraan yang tidak lulus, maka petugas menyatakan kendaraan tersebut tidak lulus uji KIR dan dapat mengulanginya kembali,” ujarnya.

Jika tidak lulus uji KIR, maka pengemudi mendapatkan surat keterangan dari petugas untuk perbaikan, surat keterangan tersebut juga punya batas waktunya tergantung dari kerusakan kendaraan tersebut, mulai dari 3 hari, 7 hari, 14 hari, 1 bulan dan paling lama 2 bulan jika kerusakan kendaraan tersebut tergolong parah.

Baca juga: Bus Baru PO Borlindo Bodi Skylander R25 Siap Mengaspal, Makin Sangar Pakai Livery Thailook

Tags: DcabDishubDouble CabinPikapPikap Double CabinUji KIR
Previous Post

Truk Listrik Mercedes-Benz eActros 400 Meluncur, Payload Lebih Ganas dari ‘Kakaknya’

Next Post

Pentingnya Flushing Oli Matik, Cegah Transmisi Alami Kendala

Mato

Mato

Related Posts

Pemilik Kia Bisa Cek Kendaraan Gratis Oleh Teknisi Ahli Dari Korea Selatan dan Asia Pasifik
Mobil dan Motor

Pulihkan Mobil Pasca Mudik, Kia Berikan Layanan Diagnosa Teknologi Gratis

02/04/2026
Baterai Masih 30% Tapi Mobil Listrik Sudah Kasih Sinyal? Ini 5 Alasan Mengapa Harus Berhenti!
Mobil dan Motor

Baterai Masih 30% Tapi Mobil Listrik Sudah Kasih Sinyal? Ini 5 Alasan Mengapa Harus Berhenti!

02/04/2026
Inilah Mengapa Lepas L8 Menjadi SUV PHEV Paling Berbahaya Bagi Pesaing
Mobil dan Motor

Bisa Parkir Sendiri dari Luar Mobil? Intip Rahasia 16 Fitur ADAS dan Teknologi Remote Parking Lepas L8

02/04/2026
Profil Isuzu D-Max Single Cabin, Pikap Tangguh Penakluk Medan Tambang
Pikap

Isuzu Siapkan Kejutan di GIICOMVEC 2026, Varian Baru Siap Meluncur dan Langsung Bisa Dibeli!

02/04/2026
Profil Farizon SV, Solusi Transportasi Listrik Seharga Rp 698 Juta, Bisa Melaju Hingga 380 Km!
Mobil dan Motor

Profil Farizon SV, Solusi Transportasi Listrik Seharga Rp 698 Juta, Bisa Melaju Hingga 380 Km!

01/04/2026
Cuma 53 Detik Jadi Satu Mobil! Intip Rahasia Pabrik Cerdas GAC Group yang Bikin Melongo
Mobil dan Motor

Cuma 53 Detik Jadi Satu Mobil! Intip Rahasia Pabrik Cerdas GAC Group yang Bikin Melongo

01/04/2026
Next Post
Perlu Perawatan Khusus, Ini Perbedaan Warna Oli Transmisi Matik Baru Dengan yang Lama

Pentingnya Flushing Oli Matik, Cegah Transmisi Alami Kendala

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com