• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Bisa Daftar Online, Begini Proses Uji KIR Pada Kendaraan Niaga

Uji KIR merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan untuk memastikan kelayakan teknisnya saat berada di jalan raya terutama kendaraan yang mengangkut barang dan penumpang.

Mato by Mato
25/04/2025
in Berita, Bus, Pikap, Truk
0
Bisa Daftar Online, Begini Proses Uji KIR Pada Kendaraan Niaga

Kendaraan yang hendak melakukan uji KIR. dok: MobilKomersial.com/Mato

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Uji KIR merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan untuk memastikan kelayakan teknisnya saat berada di jalan raya terutama kendaraan yang mengangkut barang dan penumpang.

Seperti di Kota Tangerang Selatan, untuk proses awal pengujian KIR, awalnya pemilik kendaraan niaga harus mendaftar online melalui website Bookir Tangsel atau dapat langsung mendatangi tempat pengujian dengan melengkapi persyaratan foto copy KTP, STNK, KIR dan surat kuasa bagi yang dikuasakan dari pemilik kendaraan ke sopirnya yang akan melakukan uji KIR.

Asrul Faisal, Penguji Kendaraan Bermotor yang bertugas di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengungkapkan, setelah dapat form uji, kendaraan sebelum masuk ketempat uji akan di foto oleh petugas kemudian foto tersebut di input ke aplikasi pengujian.

Baca juga: Apa Saja yang Dilakukan Petugas Saat Bus Uji KIR?

Proses pemeriksaan emisi gas buang dan pemeriksaan cahaya lampu saat uji KIR. dok: MobilKomersial.com/Mato

“Setelah itu petugas akan melakukan pra uji seperti ramp check, untuk kendaraan pikap dan tru pemeriksaan meliputi lampu, sein, klakson, fisik kendaraan, ketebalan alur ban, wiper dan lampu belakang, kalau bus kita periksa pemecah kaca, apar dan kotak p3k,” kata Asrul saat ditemui di tempat uji, Kamis (24/4/2025).

Menurut Asrul setelah memeriksa bagian luar, kemudian petugas melihat juga bagian indikator yang ada di dashboard speedometer, bensin dan indikator lainnya menyala atau tidak. Setelah itu kendaraan dipersilahkan maju untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang.

“Jika kendaraan bensin menggunakan alat emisi gas buang dan kalau kendaraan diesel pakai alat smoke tester. Setelah pemeriksaan emisi, kendaraan maju untuk pemeriksaan berikutnya yakni lampu depan,” ujarnya.

Baca juga: Bus Pakai Klakson Basuri Langsung Gagal Saat Uji KIR

Proses pemeriksaan gaya rem pada kendaraan niaga saat uji KIR. dok: MobilKomersial.com/Mato

Asrul juga mengatakan, pemeriksaan bagian lampu untuk mengetahui kadar terang dan mengukur tingkat cahayanya menggunakan alat pengukur cahaya, saat pemeriksaan yang dilihat itu adalah lampu jauh dari kendaraan untuk melihat jangkauan jarak dari cahaya tersebut.

“Setelah pemeriksaan lampu, kemudian kendaraan maju lagi untuk pemeriksaan gaya rem, disini petugas memeriksa sumbu pertama kemudian sumbu kedua lalu kita periksa rem parkir. Masing-masing gaya rem tersebut memiliki ambang batas,” ungkapnya.

Setelah kendaraan dinyatakan lulus pada uji gaya rem, kata Asrul kemudian kendaraan akan memasuki tahap akhir pemeriksaaan yakni lorong uji dimana kendaraan melewati tempat yang dibawahnya bisa di lalui petugas untuk memeriksa kolong dari kendaraan apakah ada rembesan oli mesin, tie rod kendor dan ball joint yang rusak dan propeller shaft yang biasanya kendor.

Baca juga: Dibanderol Rp 480 Juta, Foton eMiler Resmi Meluncur Di Indonesia

Lorong uji saat uji KIR. dok: MobilKomersial.com/Mato

“Memeriksanya terbilang mudah, cukup kita pegang dan putar, kalau ada bunyi maka ada masalah, setelah itu kita periksa bagian gardan serta ban kiri dan kanan belakang lalu per belakang. Kalau per belakang biasanya ada keretakan,” imbuhnya.

Setelah dinyatakan lulus, lanjut Asrul, nantinya petugas akan mencetak berkas dan stiker uji kir yang dapat langsung diambil oleh pemilik kendaraan di loket. Namun bila terdapat salah satu uji kendaraan yang tidak lulus, maka petugas menyatakan kendaraan tersebut tidak lulus uji KIR dan dapat mengulanginya kembali.

“Kalau tidak lulus uji KIR, maka mendapatkan surat keterangan dari petugas untuk perbaikan, surat keterangan tersebut juga punya batas waktunya tergantung dari kerusakan kendaraan tersebut, mulai dari 3 hari, 7 hari, 14 hari, 1 bulan dan paling lama 2 bulan jika kerusakan kendaraan tersebut tergolong parah,” tambahnya.

Baca juga: Rute Baru Transjabodetabek Layani Alam Sutera Menuju Blok M

 

Tags: BusKendaraan NiagaKIRPikapTrukUji KIRUji KIR Tangsel
Previous Post

Mudahkan Pelanggan, Dua Dealer Terbaru Foton Indonesia Resmi Beroperasi

Next Post

Periklindo Sebut Gelaran PEVS Dukung Kemajuan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Mato

Mato

Related Posts

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Toyota Resmi Gabung Cellcentric, Siap Rajai Teknologi Hidrogen Global Bersama Daimler dan Volvo
Truk

Toyota Resmi Gabung Cellcentric, Siap Rajai Teknologi Hidrogen Global Bersama Daimler dan Volvo

31/03/2026
Damri Tambah 3 Medium Bus Baru dari Karoseri Gunung Mas
Bus

Damri Catat 114 Ribu Masyarakat Gunakan Layanan Bus Bandara Periode Lebaran 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Cuma Rp 100 Jutaan! Subaru Sambar 2026 Buktikan Mobil Pekerja Tak Harus Miskin Fitur
Pikap

Cuma Rp 100 Jutaan! Subaru Sambar 2026 Buktikan Mobil Pekerja Tak Harus Miskin Fitur

31/03/2026
Next Post
Periklindo Sebut Gelaran PEVS Dukung Kemajuan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Periklindo Sebut Gelaran PEVS Dukung Kemajuan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com