MobilKomersial.com — Fenomena kendaraan niaga yang memiliki muatan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih menjadi perhatian serius Kementerian dan Lembaga terkait termasuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa penanganan kendaraan ODOL memerlukan langkah strategis dari seluruh pemangku kebijakan, dalam hal ini, Korlantas Polri telah menyiapkan beberapa tahapan untuk menertibkan kendaraan, diantaranya sosialisasi, peringatan dan normalisasi.
“Fenomena kendaraan ODOL saat ini sudah dibahas baik dari kementerian dan lembaga lainnya termasuk Korlantas. Tentunya kita konsen bagaimana menertibkan kendaraan tersebut,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Damri Rute Bogor-Halim via Stasiun KCIC Mulai Beroperasi, Simak Tarif dan Jadwal Keberangkatannya

Agus menegaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti arahan kebijakan pemerintah secara penuh. Proses penertiban kendaraan Over Dimension dan Overload dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan.
“Korlantas Polri sudah menetapkan untuk melakukan langkah-langkah strategis yang pertama adalah sosialisasi termasuk juga nanti ada peringatan ada normalisasi, kami juga mengambil sikap bahwa Korlantas akan loyal dengan kebijakan pemerintah maka dari itu tahap-tahap untuk penertiban Over Dimension tentunya diawali dari sosialisasi nanti terakhir baru penegakan hukum,” ujarnya.
Adanya fenomena kaendaaan ODOL ini, kata Agus, Korlantas juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang sebagian disebabkan oleh kendaraan Over Dimension dan Overload.
Baca juga: Cara Mudah Periksa Oli Matik Kondisi Baik Atau Harus Flushing

“Dilihat dari sisi kamseltibcarlantas atau keselamatan bahwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia cukup tinggi ada 26.839 orang meninggal dalam satu tahun salah satu penyebabnya adanya kendaraan ODOL, maka dari itu ini penting untuk dilakukan penertiban secara komperhensif,” ungkapnya.
Berdasarkan hukum, Agus menambahkan bahwa perbuatan Over Dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas dan sudah diatur dalam perundang-undangan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Sementara Overload tergolong pelanggaran, namun tetap berpotensi membahayakan keselamatan umum.
“Melihat dari aspek hukum sudah jelas bahwa Over Dimension itu adalah sebuah kejahatan lalu lintas yang ada di pasal Undang-Undang Lalu Lintas pasal 277 ini ditindak dengan Criminal Justice System. Kedua Overload adalah pelanggaran maka dari itu tentunya negara hadir untuk bisa menertibkan ini demi keselamatan orang di jalan,” imbuhnya.
Baca juga: Mitsubishi Destinator Hadir Dalam Tiga Varian, Harga Diumumkan Saat GIIAS 2025