• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Sangat Berbahaya di Jalan, Truk ODOL Jadi Perhatian Serius Korlantas Polri

Fenomena kendaraan niaga yang memiliki muatan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih menjadi perhatian serius Kementerian dan Lembaga terkait termasuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Mato by Mato
21/07/2025
in Berita, Truk
0
Kemenhub Sebut Truk ODOL Picu Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas

Truk yang diduga kelebihan muatan tercebur ke laut saat menaiki kapal. dok: Kemenhub

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Fenomena kendaraan niaga yang memiliki muatan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih menjadi perhatian serius Kementerian dan Lembaga terkait termasuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa penanganan kendaraan ODOL memerlukan langkah strategis dari seluruh pemangku kebijakan, dalam hal ini, Korlantas Polri telah menyiapkan beberapa tahapan untuk menertibkan kendaraan, diantaranya sosialisasi, peringatan dan normalisasi.

“Fenomena kendaraan ODOL saat ini sudah dibahas baik dari kementerian dan lembaga lainnya termasuk Korlantas. Tentunya kita konsen bagaimana menertibkan kendaraan tersebut,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Damri Rute Bogor-Halim via Stasiun KCIC Mulai Beroperasi, Simak Tarif dan Jadwal Keberangkatannya

Polisi saat melakukan tilang manual kepada pengemudi truk ODOL. dok: Korlantas Polri

Agus menegaskan, bahwa pihaknya akan mengikuti arahan kebijakan pemerintah secara penuh. Proses penertiban kendaraan Over Dimension dan Overload dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan.

“Korlantas Polri sudah menetapkan untuk melakukan langkah-langkah strategis yang pertama adalah sosialisasi termasuk juga nanti ada peringatan ada normalisasi, kami juga mengambil sikap bahwa Korlantas akan loyal dengan kebijakan pemerintah maka dari itu tahap-tahap untuk penertiban Over Dimension tentunya diawali dari sosialisasi nanti terakhir baru penegakan hukum,” ujarnya.

Adanya fenomena kaendaaan ODOL ini, kata Agus, Korlantas juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang sebagian disebabkan oleh kendaraan Over Dimension dan Overload.

Baca juga: Cara Mudah Periksa Oli Matik Kondisi Baik Atau Harus Flushing

Truk ODOL. Korlantas Polri

“Dilihat dari sisi kamseltibcarlantas atau keselamatan bahwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia cukup tinggi ada 26.839 orang meninggal dalam satu tahun salah satu penyebabnya adanya kendaraan ODOL, maka dari itu ini penting untuk dilakukan penertiban secara komperhensif,” ungkapnya.

Berdasarkan hukum, Agus menambahkan bahwa perbuatan Over Dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas dan sudah diatur dalam perundang-undangan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Sementara Overload tergolong pelanggaran, namun tetap berpotensi membahayakan keselamatan umum.

“Melihat dari aspek hukum sudah jelas bahwa Over Dimension itu adalah sebuah kejahatan lalu lintas yang ada di pasal Undang-Undang Lalu Lintas pasal 277 ini ditindak dengan Criminal Justice System. Kedua Overload adalah pelanggaran maka dari itu tentunya negara hadir untuk bisa menertibkan ini demi keselamatan orang di jalan,” imbuhnya.

Baca juga: Mitsubishi Destinator Hadir Dalam Tiga Varian, Harga Diumumkan Saat GIIAS 2025

Tags: KorlantasKorlantas PolriKorps Lalu LintasOver DimensionOverloadTruk ODOL
Previous Post

Damri Rute Bogor-Halim via Stasiun KCIC Mulai Beroperasi, Simak Tarif dan Jadwal Keberangkatannya

Next Post

Persamaan Fitur yang Dimiliki Mitsubishi Destinator dan Xforce

Mato

Mato

Related Posts

Jurus Jitu Kemenhub Lawan ODOL, Jembatan Timbang Kini Diperkuat Teknologi Canggih
Berita

Jurus Jitu Kemenhub Lawan ODOL, Jembatan Timbang Kini Diperkuat Teknologi Canggih

17/07/2025
Astra UD Trucks Pacu Roda Ekonomi Indonesia Timur Melalui Fasilitas Mega Modern di Makassar
Berita

Astra UD Trucks Pacu Roda Ekonomi Indonesia Timur Melalui Fasilitas Mega Modern di Makassar

16/07/2025
462.291 Pengunjung Padati GIIAS 2023 Selama 11 Hari
Berita

Siap-Siap Geber! GIIAS 2025 Hadirkan Area Test Drive Lebih Panjang dan Lebih Lengkap

16/07/2025
Korlantas Polri Berikan Pelatihan Bagi Pengemudi Truk Angkutan Berat
Berita

Korlantas Polri Berikan Pelatihan Bagi Pengemudi Truk Angkutan Berat

16/07/2025
Bocoran Isuzu di GIIAS 2025: Bawa 6 Unit Kendaraan, Traga Edisi Khusus Hingga Mu-X Terbaru!
Berita

Bocoran Isuzu di GIIAS 2025: Bawa 6 Unit Kendaraan, Traga Edisi Khusus Hingga Mu-X Terbaru!

15/07/2025
GIIAS The Series 2025 Siap Digelar, Tambah Kota Penyelenggaran Di Makassar
Berita

Jangan Lewatkan! GIIAS 2025 Hadirkan Ragam Pilihan Kendaraan, Aksesoris, dan Kemudahan Akses Tiket Online

14/07/2025
Next Post
Mitsubishi Resmi Luncurkan Mobil Baru All New Destinator

Persamaan Fitur yang Dimiliki Mitsubishi Destinator dan Xforce

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com