MobilKomersial.com — Stiker reflektor atau stiker garis merah yang berpadu dengan warna kuning di setiap kendaraan niaga tentu bukan dipasang tanpa alasan. Meski terkesan sederhana, ternyata setiap kendaraan muatan seperti truk dan pikap wajib menggunakannya.
Garis merah di truk adalah stiker reflektif, yaitu jenis bahan perekat yang digunakan untuk meningkatkan visibilitas objek. Terutama pada malam hari atau dalam kondisi cahaya redup. stiker ini terbuat dari lapisan tipis bahan retro reflektif yang memantulkan cahaya kembali ke sumbernya.
Baca Juga: Askarindo Sebut Masih Banyak Truk ODOL yang Melintas, Harus Ada Penegakan Dilapangan
Stiker tersebut berfungsi penting dalam membantu meningkatkan visibilitas objek agar lebih mudah terlihat dari kejauhan. Komponen ini sering digunakan pada kendaraan yang lebih besar, seperti truk sampah, truk gandeng, bahkan truk semi trailer.

Komponen ini tersedia dalam berbagai konfigurasi dan warna, termasuk merah, putih, kuning, dan oranye. Setiap warna digunakan untuk tujuan yang berbeda, tergantung pada konteks penggunaannya. Di Indonesia, aturan penggunaannya tertera dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.
Stiker merah sering digunakan pada kendaraan untuk menunjukkan bagian belakang kendaraan, stiker putih sering digunakan di bagian samping. Stiker kuning dan oranye umumnya digunakan pada peralatan konstruksi dan objek lain yang perlu dilihat di siang hari atau kondisi terang lainnya.
Baca Juga: Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Utama Kecelakaan Truk ODOL Yang Sebenarnya
Selain persyaratan untuk trailer, penggunaan stiker juga mencakup persyaratan untuk jenis armada lainnya, seperti bus, kendaraan penumpang dan trailer. Misalnya, bus harus memiliki komponen yang ditempelkan di sisi dan belakang kendaraan, serta di bagian depan dan belakang bus.
Demikian pula, kendaraan penumpang harus memiliki komponen ini yang ditempelkan di sisi dan belakang kendaraan. Selain itu, pita reflektif juga ditempelkan di bagian depan dan belakang kendaraan yang digunakan untuk menarik trailer.

“Stiker reflektor ini sangat efektif dan dapat dilihat dari kejauhan, bahkan dalam kondisi gelap atau berkabut yang dapat mengurangi risiko kecelakaan,” ucap Ahmad Wildan, Ketua Sub Komite Investigasi LLAJ KNKT saat ditemui MobilKomersial.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kenalan dengan COE, Desain Kepala Truk yang Unik dan Efisien
Penggunaan stiker reflektor pada truk diatur dalam peraturan lalu lintas tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Singkatnya, stiker reflektor bukan hanya sekadar hiasan, tetapi memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Dengan memahami arti dari garis merah di truk tersebut, kita dapat menjadi pengguna jalan yang lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.