• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Tips

Bukan Sekadar Hiasan, Ini Alasan Setiap Truk Wajib Punya Stiker Reflektor

Stiker reflektor atau stiker garis merah yang berpadu dengan warna kuning di setiap kendaraan niaga tentu bukan dipasang tanpa alasan. Meski terkesan sederhana, ternyata setiap kendaraan muatan seperti truk dan pikap wajib menggunakannya.

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
30/05/2025
in Tips, Truk
0
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Alasan Setiap Truk Wajib Punya Stiker Reflektor

Ilustrasi Stiker Relfektor Pada Truk/Foto: dok.123RF

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Stiker reflektor atau stiker garis merah yang berpadu dengan warna kuning di setiap kendaraan niaga tentu bukan dipasang tanpa alasan. Meski terkesan sederhana, ternyata setiap kendaraan muatan seperti truk dan pikap wajib menggunakannya.

Garis merah di truk adalah stiker reflektif, yaitu jenis bahan perekat yang digunakan untuk meningkatkan visibilitas objek. Terutama pada malam hari atau dalam kondisi cahaya redup. stiker ini terbuat dari lapisan tipis bahan retro reflektif yang memantulkan cahaya kembali ke sumbernya.

Baca Juga: Askarindo Sebut Masih Banyak Truk ODOL yang Melintas, Harus Ada Penegakan Dilapangan

Stiker tersebut berfungsi penting dalam membantu meningkatkan visibilitas objek agar lebih mudah terlihat dari kejauhan. Komponen ini sering digunakan pada kendaraan yang lebih besar, seperti truk sampah, truk gandeng, bahkan truk semi trailer.

Stiker Relfektor Pada Truk/Foto: dok.UD Trucks

Komponen ini tersedia dalam berbagai konfigurasi dan warna, termasuk merah, putih, kuning, dan oranye. Setiap warna digunakan untuk tujuan yang berbeda, tergantung pada konteks penggunaannya. Di Indonesia, aturan penggunaannya tertera dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.

Stiker merah sering digunakan pada kendaraan untuk menunjukkan bagian belakang kendaraan, stiker putih sering digunakan di bagian samping. Stiker kuning dan oranye umumnya digunakan pada peralatan konstruksi dan objek lain yang perlu dilihat di siang hari atau kondisi terang lainnya.

Baca Juga: Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Utama Kecelakaan Truk ODOL Yang Sebenarnya

Selain persyaratan untuk trailer, penggunaan stiker juga mencakup persyaratan untuk jenis armada lainnya, seperti bus, kendaraan penumpang dan trailer. Misalnya, bus harus memiliki komponen yang ditempelkan di sisi dan belakang kendaraan, serta di bagian depan dan belakang bus.

Demikian pula, kendaraan penumpang harus memiliki komponen ini yang ditempelkan di sisi dan belakang kendaraan. Selain itu, pita reflektif juga ditempelkan di bagian depan dan belakang kendaraan yang digunakan untuk menarik trailer.

Ilustrasi Pemasangan Stiker Relfektor Pada Truk/Foto: dok.Ditjen Hubdat

“Stiker reflektor ini sangat efektif dan dapat dilihat dari kejauhan, bahkan dalam kondisi gelap atau berkabut yang dapat mengurangi risiko kecelakaan,” ucap Ahmad Wildan, Ketua Sub Komite Investigasi LLAJ KNKT saat ditemui MobilKomersial.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kenalan dengan COE, Desain Kepala Truk yang Unik dan Efisien

Penggunaan stiker reflektor pada truk diatur dalam peraturan lalu lintas tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Singkatnya, stiker reflektor bukan hanya sekadar hiasan, tetapi memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Dengan memahami arti dari garis merah di truk tersebut, kita dapat menjadi pengguna jalan yang lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.

Tags: KNKTStiker ReflektorStiker Reflektor Truk
Previous Post

Produksi Fronx Libatkan Ratusan UMKM, Suzuki Dorong Pertumbuhan Industri Lokal

Next Post

Rute Baru PO Sinar Jaya Siap Antarkan Penumpang dari Ciledug Menuju Magelang

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Permudah Konsumen di Pertambangan, Isuzu Sediakan Layanan Spare Part Consignment
Berita

Isuzu Indonesia Tegaskan Kualitas Layanan Lewat Prestasi Di I-1 GP LCV 2025

27/05/2025
Faktor Penting Sebelum Membeli Kendaraan Niaga Untuk Memulai Usaha, Dari Kapasitas Hingga Keamanan
Bus

Faktor Penting Sebelum Membeli Kendaraan Niaga Untuk Memulai Usaha, Dari Kapasitas Hingga Keamanan

26/05/2025
Uji Truk Listrik EREV Scania-DHL Tembus 22.000 km, Operasi 90% Pakai Listrik
Truk

Uji Truk Listrik EREV Scania-DHL Tembus 22.000 km, Operasi 90% Pakai Listrik

24/05/2025
Mengenal Tanda Kerusakan Mesin Diesel Dari Warna Asap Knalpot
Aftermarket

Mengenal Tanda Kerusakan Mesin Diesel Dari Warna Asap Knalpot

22/05/2025
Scania Luncurkan Mesin Diesel Super 11, Lebih Ringan, Efisien, dan Tangguh
Truk

Scania Luncurkan Mesin Diesel Super 11, Lebih Ringan, Efisien, dan Tangguh

22/05/2025
Kemenhub Lakukan Razia Truk ODOL Mulai 19 Agustus 2024
Berita

Askarindo Sebut Masih Banyak Truk ODOL yang Melintas, Harus Ada Penegakan Dilapangan

21/05/2025
Next Post
PO Sinar Jaya Tambah 2 Sleeper Bus Baru dari Adiputro

Rute Baru PO Sinar Jaya Siap Antarkan Penumpang dari Ciledug Menuju Magelang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com