MobilKomersial.com — Uji KIR merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan untuk memastikan kelayakan teknisnya saat berada di jalan raya terutama kendaraan yang mengangkut barang dan penumpang.
Seperti di Kota Tangerang Selatan, untuk proses awal pengujian KIR, awalnya pemilik kendaraan niaga harus mendaftar online melalui website Bookir Tangsel atau dapat langsung mendatangi tempat pengujian dengan melengkapi persyaratan foto copy KTP, STNK, KIR dan surat kuasa bagi yang dikuasakan dari pemilik kendaraan ke sopirnya yang akan melakukan uji KIR.
Asrul Faisal, Penguji Kendaraan Bermotor yang bertugas di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengungkapkan, setelah dapat form uji, kendaraan sebelum masuk ketempat uji akan di foto oleh petugas kemudian foto tersebut di input ke aplikasi pengujian.
Baca juga: Apa Saja yang Dilakukan Petugas Saat Bus Uji KIR?

“Setelah itu petugas akan melakukan pra uji seperti ramp check, untuk kendaraan pikap dan tru pemeriksaan meliputi lampu, sein, klakson, fisik kendaraan, ketebalan alur ban, wiper dan lampu belakang, kalau bus kita periksa pemecah kaca, apar dan kotak p3k,” kata Asrul saat ditemui di tempat uji, Kamis (24/4/2025).
Menurut Asrul setelah memeriksa bagian luar, kemudian petugas melihat juga bagian indikator yang ada di dashboard speedometer, bensin dan indikator lainnya menyala atau tidak. Setelah itu kendaraan dipersilahkan maju untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang.
“Jika kendaraan bensin menggunakan alat emisi gas buang dan kalau kendaraan diesel pakai alat smoke tester. Setelah pemeriksaan emisi, kendaraan maju untuk pemeriksaan berikutnya yakni lampu depan,” ujarnya.
Baca juga: Bus Pakai Klakson Basuri Langsung Gagal Saat Uji KIR

Asrul juga mengatakan, pemeriksaan bagian lampu untuk mengetahui kadar terang dan mengukur tingkat cahayanya menggunakan alat pengukur cahaya, saat pemeriksaan yang dilihat itu adalah lampu jauh dari kendaraan untuk melihat jangkauan jarak dari cahaya tersebut.
“Setelah pemeriksaan lampu, kemudian kendaraan maju lagi untuk pemeriksaan gaya rem, disini petugas memeriksa sumbu pertama kemudian sumbu kedua lalu kita periksa rem parkir. Masing-masing gaya rem tersebut memiliki ambang batas,” ungkapnya.
Setelah kendaraan dinyatakan lulus pada uji gaya rem, kata Asrul kemudian kendaraan akan memasuki tahap akhir pemeriksaaan yakni lorong uji dimana kendaraan melewati tempat yang dibawahnya bisa di lalui petugas untuk memeriksa kolong dari kendaraan apakah ada rembesan oli mesin, tie rod kendor dan ball joint yang rusak dan propeller shaft yang biasanya kendor.
Baca juga: Dibanderol Rp 480 Juta, Foton eMiler Resmi Meluncur Di Indonesia

“Memeriksanya terbilang mudah, cukup kita pegang dan putar, kalau ada bunyi maka ada masalah, setelah itu kita periksa bagian gardan serta ban kiri dan kanan belakang lalu per belakang. Kalau per belakang biasanya ada keretakan,” imbuhnya.
Setelah dinyatakan lulus, lanjut Asrul, nantinya petugas akan mencetak berkas dan stiker uji kir yang dapat langsung diambil oleh pemilik kendaraan di loket. Namun bila terdapat salah satu uji kendaraan yang tidak lulus, maka petugas menyatakan kendaraan tersebut tidak lulus uji KIR dan dapat mengulanginya kembali.
“Kalau tidak lulus uji KIR, maka mendapatkan surat keterangan dari petugas untuk perbaikan, surat keterangan tersebut juga punya batas waktunya tergantung dari kerusakan kendaraan tersebut, mulai dari 3 hari, 7 hari, 14 hari, 1 bulan dan paling lama 2 bulan jika kerusakan kendaraan tersebut tergolong parah,” tambahnya.
Baca juga: Rute Baru Transjabodetabek Layani Alam Sutera Menuju Blok M