• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Isra Mikraj Dan Imlek, Catat Jadwalnya

Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PU telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025.

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
21/01/2025
in Berita, Truk
0
Simak, Ini Regulasi Golongan Jalan Untuk Truk di Indonesia

Ilustrasi truk Indonesia/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Menjelang periode libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025, Pemerintah Indonesia telah melakukan antisipasi pencegahan kepadatan lalu lintas.

Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PU telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Ini Sejumlah Rute Yang Di Takuti Para Supir Truk Logistik Indonesia

SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek itu juga mengatur terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Jajaran truk tambang Volvo Indonesia/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

Dimana, pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” jelasnya.

Baca Juga: Damri Catat Angkutan Bandara Soekarno-Hatta Hingga 1,9 Juta Pelanggan

Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut hingga surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Ilustrasi Angkutan Barang/Foto: dok.IAMI

Selain itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut juga akan tetap dapat beroperasi namun dengan syarat khusus yakni dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol selama masa libur panjang dalam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek sebagai berikut;

  1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
  2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Sementara, sejumlah ruas jalan tol yang dibatasi diantaranya;

  1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
  2. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.
  3. Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
  4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
  5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
  6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
  7. Semarang – Solo.

Baca Juga: Lewat Program ini, Isuzu Jawab Setiap Kebutuhan Industri Pertambangan Indonesia

“Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” pungkasnya.

Tags: ImlekIsra MikrajJadwal Pembatasan Lalu LintasLibur PanjangPembatasan Angkutan BarangTahun Baru ImlekTruk
Previous Post

Pabrik BYD Indonesia Dipastikan Rampung Pada Akhir 2025, Siap Produksi 150 Ribu EV Per Tahun

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

1.000 Unit Mobil Listrik BYD Resmi Diserahkan Ke Konsumen Pertama Indonesia
Berita

Pabrik BYD Indonesia Dipastikan Rampung Pada Akhir 2025, Siap Produksi 150 Ribu EV Per Tahun

20/01/2025
Berita

Kenalan Dengan ‘Hoonitruck’, Truk Pikap Drifting Milik Mendiang Ken Block

20/01/2025
Libas Rute Jakarta-Surabaya, Isuzu Buktikan Giga FVR Irit Biaya Solar
Truk

Rawan Kecelakaan, Ini Sejumlah Rute Yang Di Takuti Para Supir Truk Logistik Indonesia

19/01/2025
Senjata Baru Suzuki Indonesia, Luncurkan SUV Baru Di Semester I Tahun 2025
Berita

Senjata Baru Suzuki Indonesia, Luncurkan SUV Baru Di Semester I Tahun 2025

18/01/2025
Makin Untung, Suzuki Hadirkan Promo Menarik Bagi Calon Konsumen New Carry Selama GJAW 2024
Berita

Suzuki Siapkan Strategi Khusus Untuk Pikap Carry Di 2025, Akan Ada Penyegaran?

18/01/2025
Denza dan Geely Akan Lakoni Debutnya Di IIMS 2025
Berita

Denza dan Geely Akan Lakoni Debutnya Di IIMS 2025

16/01/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com