MobilKomersial.com — Menjelang periode libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025, Pemerintah Indonesia telah melakukan antisipasi pencegahan kepadatan lalu lintas.
Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PU telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Ini Sejumlah Rute Yang Di Takuti Para Supir Truk Logistik Indonesia
SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek itu juga mengatur terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Dimana, pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” jelasnya.
Baca Juga: Damri Catat Angkutan Bandara Soekarno-Hatta Hingga 1,9 Juta Pelanggan
Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut hingga surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Selain itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut juga akan tetap dapat beroperasi namun dengan syarat khusus yakni dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol selama masa libur panjang dalam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek sebagai berikut;
- Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
- Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.
Sementara, sejumlah ruas jalan tol yang dibatasi diantaranya;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR);
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.
- Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
- Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
- Semarang – Solo.
Baca Juga: Lewat Program ini, Isuzu Jawab Setiap Kebutuhan Industri Pertambangan Indonesia
“Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” pungkasnya.