MobilKomersial.com — Kendaraan komersial seperti truk tentu memiliki peran penting dalam sistem transportasi Indonesia. Pasalnya, truk menjadi salah satu tulang punggung sebagai moda distribusi barang dan material ke berbagai pelosok negeri.
Namun, keberadaan truk juga membawa dampak terhadap infrastruktur jalan, terutama pada kelas jalan atau disebut juga golongan jalan yang dapat dilewati.
Baca Juga: Bagian Truk yang Wajib Diperiksa Sebelum Angkut Muatan
Maka dari itu, melansir laman resmi Isuzu Indonesia pada Senin (25/11/2024), untuk mengatur hal ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa regulasi, antara lain UU No. 2 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 30 Tahun 2021 tentang Jenis dan Golongan Jalan serta Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan.
Kelas Jalan Menurut Perundang-Undangan
Menurut UU No. 2 Tahun 2022, pengguna jalan telah diwajibkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah penetapan kelas/golongan jalan.
Kelas jalan digolongkan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan, serta daya tahan terhadap beban kendaraan yang melintas. Golongan jalan ini penting untuk menentukan jenis kendaraan apa saja yang diizinkan melintas di jalan tersebut, termasuk truk.
Baca Juga: Truk Flatbed Diklaim Jadi Pilihan Tepat Untuk Derek Kendaraan Listrik
Sementara itu, PP No. 30 Tahun 2021 lebih menjelaskan mengenai jenis dan golongan jalan yang ada di Indonesia. Dalam PP ini diatur bahwa jalan dibagi menjadi beberapa golongan, seperti jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal.
Setiap golongan jalan memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, serta batasan-batasan tertentu terkait dengan jenis kendaraan yang diizinkan melintasinya. Misalnya, jalan arteri yang berfungsi sebagai jalur utama penghubung antar kota, biasanya memiliki standar yang lebih tinggi dan dapat dilalui oleh truk dengan berat tertentu.
Untuk lebih teknisnya, Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan. Pedoman ini mengacu pada berbagai faktor, seperti kepadatan lalu lintas, kondisi fisik jalan, dan kapasitas jalan.
Dari pedoman ini, dapat ditentukan golongan jalan apa yang sesuai dengan karakteristik suatu ruas jalan, sehingga kendaraan besar seperti truk dengan berat dan dimensi tertentu dapat diizinkan atau dilarang untuk melintasinya.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Komponen Truk Yang Harus Dicek Pada Musim Pancaroba
Berikut 3 Kelas/Golongan Jalan Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2018
- Jalan kelas I mencakup jalan arteri dan kolektor yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 18.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton.
- Jalan kelas II mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 12.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm dan MST 8 ton.
- Jalan kelas III mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm, tinggi tidak lebih dari 3.500 mm, dan MST 8 ton.