• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Tips

Simak, Ini Regulasi Golongan Jalan Untuk Truk di Indonesia

Kelas jalan digolongkan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan, serta daya tahan terhadap beban kendaraan yang melintas. Golongan jalan ini penting untuk menentukan jenis kendaraan apa saja yang diizinkan melintas di jalan tersebut, termasuk truk.

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
25/11/2024
in Tips, Truk
0
Simak, Ini Regulasi Golongan Jalan Untuk Truk di Indonesia

Ilustrasi truk Indonesia/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Kendaraan komersial seperti truk tentu memiliki peran penting dalam sistem transportasi Indonesia. Pasalnya, truk menjadi salah satu tulang punggung sebagai moda distribusi barang dan material ke berbagai pelosok negeri.

Namun, keberadaan truk juga membawa dampak terhadap infrastruktur jalan, terutama pada kelas jalan atau disebut juga golongan jalan yang dapat dilewati.

Baca Juga: Bagian Truk yang Wajib Diperiksa Sebelum Angkut Muatan

Maka dari itu, melansir laman resmi Isuzu Indonesia pada Senin (25/11/2024), untuk mengatur hal ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa regulasi, antara lain UU No. 2 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 30 Tahun 2021 tentang Jenis dan Golongan Jalan serta Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan.

Ilustrasi Angkutan Berat/Foto: dok.IAMI

Kelas Jalan Menurut Perundang-Undangan

Menurut UU No. 2 Tahun 2022, pengguna jalan telah diwajibkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah penetapan kelas/golongan jalan.

Kelas jalan digolongkan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan, serta daya tahan terhadap beban kendaraan yang melintas. Golongan jalan ini penting untuk menentukan jenis kendaraan apa saja yang diizinkan melintas di jalan tersebut, termasuk truk.

Baca Juga: Truk Flatbed Diklaim Jadi Pilihan Tepat Untuk Derek Kendaraan Listrik

Sementara itu, PP No. 30 Tahun 2021 lebih menjelaskan mengenai jenis dan golongan jalan yang ada di Indonesia. Dalam PP ini diatur bahwa jalan dibagi menjadi beberapa golongan, seperti jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal.

Setiap golongan jalan memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, serta batasan-batasan tertentu terkait dengan jenis kendaraan yang diizinkan melintasinya. Misalnya, jalan arteri yang berfungsi sebagai jalur utama penghubung antar kota, biasanya memiliki standar yang lebih tinggi dan dapat dilalui oleh truk dengan berat tertentu.

Isuzu Giga FVR 240 PS/Foto: dok.IAMI

Untuk lebih teknisnya, Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan. Pedoman ini mengacu pada berbagai faktor, seperti kepadatan lalu lintas, kondisi fisik jalan, dan kapasitas jalan.

Dari pedoman ini, dapat ditentukan golongan jalan apa yang sesuai dengan karakteristik suatu ruas jalan, sehingga kendaraan besar seperti truk dengan berat dan dimensi tertentu dapat diizinkan atau dilarang untuk melintasinya.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Komponen Truk Yang Harus Dicek Pada Musim Pancaroba

Berikut 3 Kelas/Golongan Jalan Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2018

  1. Jalan kelas I mencakup jalan arteri dan kolektor yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 18.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton.
  2. Jalan kelas II mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 12.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm dan MST 8 ton.
  3. Jalan kelas III mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm, tinggi tidak lebih dari 3.500 mm, dan MST 8 ton.
Page 1 of 2
12Next
Tags: Bijak Berkendara TrukGolongan JalanGolongan Jalan TrukIsuzuKelas JalanKelas Jalan TrukTips TrukTrukTruk Indonesia
Previous Post

Maxus Luncurkan Mobil Listrik Mifa 7 dan Mifa 9 di Indonesia, Segini Harganya

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Sopir Truk Indonesia Juarai UD Extra Mile Challenge 2024, Cerminkan Praktik Terbaik di Industri Logistik
Berita

Sopir Truk Indonesia Juarai UD Extra Mile Challenge 2024, Cerminkan Praktik Terbaik di Industri Logistik

25/11/2024
Isuzu Gebrak GIIAS 2024 Dengan Inovasi Baru, Ada Mobile Charging Station
Truk

Update Isuzu Soal Truk Listrik: Unit Kami Siap, Tinggal Tunggu Infrastrukturnya

25/11/2024
Eksis Selama 5 Dekade, 50 Unit Kendaraan Isuzu Konvoi Dengan Berbagai Aplikasi
Berita

Eksis Selama 5 Dekade, 50 Unit Kendaraan Isuzu Konvoi Dengan Berbagai Aplikasi

23/11/2024
Karoseri Delima Mandiri Bawa Campervan Model Baru di GJAW 2024
Truk

Karoseri Delima Mandiri Bawa Campervan Model Baru di GJAW 2024

22/11/2024
Biar Tetap Prima, Ini Daftar Komponen Toyota Hilux Rangga Yang Wajib Di Rawat
Pikap

Biar Tetap Prima, Ini Daftar Komponen Toyota Hilux Rangga Yang Wajib Di Rawat

20/11/2024
Oli Mesin Masih Kotor Meski Sudah Ganti? Wealthy Engine Flush Solusinya
Aftermarket

Oli Mesin Masih Kotor Meski Sudah Ganti? Wealthy Engine Flush Solusinya

18/11/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com