MobilKomersial.com — Kendaraan komersial atau niaga merupakan jenis kendaraan bermotor yang dirancang untuk memenuhi setiap keperluan bisnis seperti truk dan bus yang digunakan untuk mengangkut berbagai jenis muatan baik barang maupun orang.
Oleh karena itulah, setiap truk dan bus perlu memastikan kondisinya tetap aman dan layak digunakan secara berkala. Salah satu prosedur yang wajib dilakukan adalah pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Truk Di Tol Cipularang, Ditjen Hubdat Tekankan Soal Uji KIR
KIR sendiri merupakan sebuah proses pemeriksaan secara berkala yang dilakukan pada kendaraan bermotor, khususnya bagi jenis kendaraan niaga seperti truk, bus hingga jenis kendaraan niaga ringan sekalipun seperti pikap hingga blindvan.
Uji KIR ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Uji berkala ini wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Uji KIR ini dilakukan untuk memastikan kendaraan-kendaraan komersial ini memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya yang melibatkan pengecekan berbagai komponen seperti sistem rem, lampu, kemudi, hingga kondisi umum kendaraan.
Baca Juga: Kemenhub Targetkan 10.000 Armada Bus Di Rampcheck Jelang Nataru 2025
Kendati demikan, KIR ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan muatan yang diangkut oleh kendaraan niaga. Adapun beberapa manfaat dari uji KIR ini, antara lain;
- Keselamatan Pengguna Jalan
Kendaraan komersial yang menjalani pengujian KIR memungkinkan mendapat jaminan dalam kondisi aman untuk beroperasi di jalan raya. Setidaknya, hal ini mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakaan pada kendaraan.
- Perlindungan Muatan
Sudah sebagai tugasnya, kendaraan niaga sering kali mengangkut muatan barang berharga. Dengan menjalani uji KIR secara berkala, risiko kerusakan pada kendaraan dapat diminimalisir, sehingga muatan yang diangkut juga aman terlindungi.
- Kepatuhan Hukum
Uji KIR ini merupakan salah satu syarat yang diatur oleh Pemerintah untuk setiap kendaraan niaga. Dimana, jika kendaraan niag yang beroperasi tidak memiliki sertifikat KIR yang valid, tentu bisa berpotensi dikenai sanksi hukum.
Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Baca Juga: Simak, Ini 4 Potensi Bahaya Yang Mengintai Para Truk ODOL
- Pemeliharaan Preventif
Melalui uji KIR, pemilik kendaraan dapat mengetahui secara dini bila ada komponen yang perlu diperbaiki ataupun diganti. Hal ini dapat membantu mencegah kerusakan yang lebih besar dan biaya perbaikan yang lebih tinggi dikemudian hari.
Kendati demikan, agar kendaraan niaga dapat menjalani uji KIR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mulai dari Fotokopi KTP pemilik atau pengemudi, Fotokopi STNK, SRUT, Rekomendasi Numpan Uji dari Dinas Perhubungan, serta kendaraan yang akan diuji.
Dengan menjalani uji KIR secara berkala dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, kendaraan niaga seperti truk dan bus dapat tetap dalam kondisi layak dioperasikan di jalan raya dan aman bagi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Area Blind Spot Pada Truk yang Perlu di Waspadai Pengendara Lain