MobilKomersial.com — Pada tanggal 19-24 Agustus 2024 kemarin, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Hal ini merupakan salah satu upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Baca Juga: 128 Truk ODOL Terjaring Razia di Kota Padang
Menariknya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin membeberkan bahwa selama tiga hari, tepatnya pada 22 Agustus 2024, sebanyak 8.096 unit kendaraan telah diperiksa dan sebanyak 53,66% atau 4.345 kendaraan melakukan pelanggaran ketentuan.
“Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” ungkap mengutip siaran resminya, Senin (26/8/2024).
Ia menambahkan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau ‘over loading’ yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57% dan disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41%.
“Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21%. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20% dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61%,” jelas Dirjen Risyapudin.
Baca Juga: Penting Dilakukan Pengemudi Sebelum Mengendarai Truk Mercedes-Benz Axor
Kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Namun, Ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke UPPKB.
“Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuhnya.
Berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain, PT Indomarco Pristama, PT Erasakti Wiraforestama, PT Adi Sarana Armada, PT Seino Indomobil, PT Serasi Autoraya, PT Siba Surya, PT Bali Indoraya, CV. teman Setia, PT. Batavia P Trans, Tbk, dan CV Star Medan Jaya.
Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang Kosongan, Sembako, Bahan Bangunan, Hasil Alam, Furniture, Hewan Ternak, Cairan, CPO, Alat Kesehatan, dan juga limbah atau Sampah.
Baca Juga: Fleetify Jadi Solusi Digital Perawatan Kendaraan Niaga Secara Real Time
Pihaknya mengatakan untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang yang diharapkan akan menimbulkan efek jera.
Adapun, kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI.