MobilKomersial.com — Unit Pelayanan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berada di bawah pengelolaan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat menjaring 128 angkutan barang yang melanggar aturan selama operasi simpatik sadar keselamatan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mematuhi regulasi kendaraan angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar operasi truk ODOL di Unit Pelayanan Kendaraan Bermotor (UPPKB) se-Indonesia.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat, Muhammad Majid mengungkapkan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menjaring angkutan barang yang melanggar batas muatan dan ukuran kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kemenhub Lakukan Razia Truk ODOL Mulai 19 Agustus 2024
“Pelaksanaan operasi simpatik ini dilaksanakan di seluruh UPPKB se-Sumatera Barat dengan didampingi oleh jajaran samping dari Denpom dan Ditlantas Polda” kata Majid dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Menurut Majid, dengan menegakkan peraturan batas dimensi dan batas maksimal muatan angkutan barang, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan pada infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas secara keseluruhan.
“Harapannya, para pengemudi dan pengusaha agar mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya keselamatan di jalan. Hasilnya, pada hari pertama pelaksanaan operasi, tercatat 128 angkutan barang telah diperiksa di Unit Pelayanan Kendaraan Bermotor Lubuk Selasih,”ujarnya.
Baca juga: Membedah Keunggulan Wealthy Optimus, Pelumas Mesin Diesel Berkualitas Tinggi
Dari jumlah tersebut, kata Majid, 9 kendaraan angkutan barang dikenakan sanksi tilang karena berbagai macam penyebab, seperti melebihi muatan, kartu uji yang telah melewati masa berlaku, dan kelengkapan berkas yang tidak sesuai dengan peraturan.
Perlu diketahui Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Over Dimension Over Loading (ODOL) ini turut dipantau oleh tim gabungan dari Sub-Direktorat Pengendalian Operasional dan tim Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat, agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan optimal sesuai dengan yang direncanakan.
Diberitakan sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Kegiatan itu akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19 sampai 25 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Distribusi Jadi Lebih Cepat, Hino Buka Depo Suku Cadang di Wilayah Sumatra Selatan