• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Tips

Simak, Ini Regulasi Golongan Jalan Untuk Truk di Indonesia

Kelas jalan digolongkan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan, serta daya tahan terhadap beban kendaraan yang melintas. Golongan jalan ini penting untuk menentukan jenis kendaraan apa saja yang diizinkan melintas di jalan tersebut, termasuk truk.

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
07/08/2024
in Tips, Truk
0
Simak, Ini Regulasi Golongan Jalan Untuk Truk di Indonesia

Ilustrasi truk Indonesia/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Kendaraan komersial seperti truk tentu memiliki peran penting dalam sistem transportasi Indonesia. Pasalnya, truk menjadi salah satu tulang punggung sebagai moda distribusi barang dan material ke berbagai pelosok negeri.

Namun, keberadaan truk juga membawa dampak terhadap infrastruktur jalan, terutama pada kelas jalan atau disebut juga golongan jalan yang dapat dilewati.

Baca Juga: Bagian Truk yang Wajib Diperiksa Sebelum Angkut Muatan

Maka dari itu, melansir laman resmi Isuzu Indonesia pada Rabu (7/8/2024), untuk mengatur hal ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa regulasi, antara lain UU No. 2 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 30 Tahun 2021 tentang Jenis dan Golongan Jalan serta Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan.

Ilustrasi Angkutan Berat/Foto: dok.IAMI

Kelas Jalan Menurut Perundang-Undangan

Menurut UU No. 2 Tahun 2022, pengguna jalan telah diwajibkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah penetapan kelas/golongan jalan.

Kelas jalan digolongkan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan, serta daya tahan terhadap beban kendaraan yang melintas. Golongan jalan ini penting untuk menentukan jenis kendaraan apa saja yang diizinkan melintas di jalan tersebut, termasuk truk.

Baca Juga: Truk Flatbed Diklaim Jadi Pilihan Tepat Untuk Derek Kendaraan Listrik

Sementara itu, PP No. 30 Tahun 2021 lebih menjelaskan mengenai jenis dan golongan jalan yang ada di Indonesia. Dalam PP ini diatur bahwa jalan dibagi menjadi beberapa golongan, seperti jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal.

Setiap golongan jalan memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, serta batasan-batasan tertentu terkait dengan jenis kendaraan yang diizinkan melintasinya. Misalnya, jalan arteri yang berfungsi sebagai jalur utama penghubung antar kota, biasanya memiliki standar yang lebih tinggi dan dapat dilalui oleh truk dengan berat tertentu.

Isuzu Giga FVR 240 PS/Foto: dok.IAMI

Untuk lebih teknisnya, Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan. Pedoman ini mengacu pada berbagai faktor, seperti kepadatan lalu lintas, kondisi fisik jalan, dan kapasitas jalan.

Dari pedoman ini, dapat ditentukan golongan jalan apa yang sesuai dengan karakteristik suatu ruas jalan, sehingga kendaraan besar seperti truk dengan berat dan dimensi tertentu dapat diizinkan atau dilarang untuk melintasinya.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Komponen Truk Yang Harus Dicek Pada Musim Pancaroba

Berikut 3 Kelas/Golongan Jalan Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2018

  1. Jalan kelas I mencakup jalan arteri dan kolektor yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 18.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton.
  2. Jalan kelas II mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 12.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm dan MST 8 ton.
  3. Jalan kelas III mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm, tinggi tidak lebih dari 3.500 mm, dan MST 8 ton.
Page 1 of 2
12Next
Tags: Bijak Berkendara TrukGolongan JalanGolongan Jalan TrukIsuzuKelas JalanKelas Jalan TrukTips TrukTrukTruk Indonesia
Previous Post

Bukukan 106 SPK Selama GIIAS 2024, Hino 300 series Jadi Andalan

Next Post

DFSK Berikan 1 Unit DFSK Super Cab Untuk Operasional Asrama Universitas Indonesia

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Bukukan 106 SPK Selama GIIAS 2024, Hino 300 series Jadi Andalan
Berita

Bukukan 106 SPK Selama GIIAS 2024, Hino 300 series Jadi Andalan

07/08/2024
5 Perusahaan Raksasa Ini Mulai Uji Truk Hidrogen Mercedes-Benz GenH2 Fuel Cell
Truk

5 Perusahaan Raksasa Ini Mulai Uji Truk Hidrogen Mercedes-Benz GenH2 Fuel Cell

06/08/2024
Catatan Gemilang Mitsubishi Fuso Raih 1.113 SPK Selama GIIAS 2024
Truk

Catatan Gemilang Mitsubishi Fuso Raih 1.113 SPK Selama GIIAS 2024

05/08/2024
Spesifikasi Lengkap Truk Heavy Duty Hino 700 – ZS 4141 6×4 Mining
Profil

Spesifikasi Lengkap Truk Heavy Duty Hino 700 – ZS 4141 6×4 Mining

05/08/2024
Isuzu Berhasil Jadi Magnet Pengunjung GIIAS 2024
Truk

Isuzu Berhasil Jadi Magnet Pengunjung GIIAS 2024

02/08/2024
Modifikasi Truk Canter Ini Telan Biaya Rp 1 Miliaran
Truk

Modifikasi Truk Canter Ini Telan Biaya Rp 1 Miliaran

05/08/2024
Next Post
DFSK Berikan 1 Unit DFSK Super Cab Untuk Operasional Asrama Universitas Indonesia

DFSK Berikan 1 Unit DFSK Super Cab Untuk Operasional Asrama Universitas Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com