MobilKomersial.com — Pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024 kemarin, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
“Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin (28/5/2024).
Menurut Hendro, dari hasil pemeriksaan tersebut masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa.
Baca juga: Menhub Dorong Percepatan Penggunaan Bus Listrik di Perkotaan
“Temuan di lapangan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir. Untuk bus yang belum melakukan perpanjangan uji kir saat pengawasan dilakukan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang,” ujarnya.
Untuk yang hasil rampcheck kata Hendro, menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan serta diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, tindakan selanjutnya yakni akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan.
“Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau random checking akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya,” ungkapnya.
Baca juga: PO Sinar Jaya Buka Rute Baru Rajeg-Wonosari Pakai Bus Eksekutif
Pada kegiatan ini, lanjut Hendro, juga dilakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.
“Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak terhadap bus akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya,” imbuhnya.
Apabila ditemukenali kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti.
“Saya berharap semua pemangku kepentingan dapat terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan monitoring, pemeriksaan, hingga penegakkan hukum pada PO Bus dan/atau pengemudi yang melanggar ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera,” tambahnya.
Baca juga: Mitsubishi Fuso Lahirkan 12 Mekanik Profesional dari Program SMART