MobilKomersial.com — Pada Sabtu (11/5) kemarin, telah terjadi peristiwa kecelakaan yang melibatkan operator bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Untuk itu, menanggapi peristiwa tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Hino Resmikan Fasilitas Uji KIR Terintegrasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubat), Hendro Sugiatno menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) yang berlaku hingga 6 Desember 2023.
Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan yang dimbau setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
“Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik,” tegasnya mengutip siaran resminya, Senin (13/5/2024).
“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala (KIR) perpanjangan,” jelas Dirjen Hendro.
Baca Juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus Sebelum Melakukan Perjalanan
Tak hanya itu, Ditjen Hubdat juga turut mengimbau untuk para pengguna transportasi baik pribadi maupun umum untuk selalu menggunakan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Ia menambahkan jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.