• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenhub Larang Operator Bus Gunakan Klakson Telolet

Masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet atau yang saat ini sedang tren Basuri serta berdampak pada keselamatan di jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson tersebut.

Mato by Mato
20/03/2024
in Berita, Bus
0
Kemenhub Sebut Terminal Bus Tamanan dan Purabaya Bakal Disulap Lebih Nyaman

Bus AKAP dan AKDP di Terminal Purabaya. dok: MobilKomersial.com/Mato

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet atau yang saat ini sedang tren Basuri serta berdampak pada keselamatan di jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson tersebut.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan mengungkapkan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet atau basuri ini dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Baca juga: PO SS Travelink Perdana Gunakan Bodi Terbaru Avante H7 Single Glass dari Karoseri Tentrem

Terminal Purabaya (Bungurasih) Surabaya. dok: MobilKomersial.com/Mato

“Kami juga turut prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan salah satu Perusahaan Otobus (PO) dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak hari Minggu kemarin,” kata Danto dalam keterangannya, Senin (19/3/2024).

Menurut Danto, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet atau bbasuri pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

“Bunyi pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Baca juga: Begini Canggihnya Fitur Fleetboard Bus dan Truk Mercedes-Benz Indonesia

Setiap penguji, kata Danto tidak dapat meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” ungkapnya.

Danti juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Baca juga: Kelebihan Kendaraan Diesel Menggunakan Oli Wealthy Optimus CK4 0W-40 dan 5W-40

Tags: AKAPBasuriBusBus AKAPBus PariwisataDirjen HubdatKemenhubKlakson TeloletPO Bus
Previous Post

Isuzu D-Max BEV Resmi Terungkap, Siap Dijual Tahun 2025

Next Post

Tarif PO Palala Rute Jabodetabek – Sumbar Musim Mudik Lebaran 2024

Mato

Mato

Related Posts

160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Mengintip Bus Double Decker Milik PO MTrans di GIIAS 2024
Bus

PO MTrans Buka Rute AKAP Baru Blitar – Jakarta Pakai Bus Double Decker

14/12/2025
Mengungkap Detail Spesifikasi Bus Listrik Hino Blue Ribbon Z EV
Bus

Mengungkap Detail Spesifikasi Bus Listrik Hino Blue Ribbon Z EV

13/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
Bus Baru PO Aneka Transport Pakai Bodi Skylander R25, Ada Tiga Kelas di Kabinnya
Bus

Bus Baru PO Aneka Transport Pakai Bodi Skylander R25, Ada Tiga Kelas di Kabinnya

11/12/2025
Next Post
PO Palala Tambah 4 Bus Baru, Pakai Livery Spesial Edition

Tarif PO Palala Rute Jabodetabek – Sumbar Musim Mudik Lebaran 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com