MobilKomersial.com — Sehubungan dengan adanya sejumlah peristiwa kecelakaan yang kerap menimpa angkutan pariwisata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pengawasan terhadap kelaikan sejumlah bus Pariwisata.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), tercatat sejak tanggal 8-9 Februari 2024 kemarin, sebanyak 118 unit bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten dan juga Jawa Barat telah diperiksa.
Baca Juga: Menperin Minta Produsen Rakit Truk Tambang Secara Lokal di Indonesia
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) di area-area wisata di setiap daerah.
Direktur Lalu Lintas, Ahmad Yani mengatakan bahwa pada masa liburan kemarin (8-9 Februari 2024), Ditjen Hubdat telah melaksanakan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata demi keselamatan massyarakat.
“Tidak hanya di sekitar ibu kota, tapi kami telah menyurati (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah,” ujarnya mengutip siaran resminya, Selasa (13/2/2024).
Adapun dari hasil pemeriksaan didapati 36% atau sektiar 66 unit bus telah memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.
Baca Juga: 9 Masalah Umum Pada Kendaraan Niaga yang Gunakan Cairan AdBlue
“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati, sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata,” urai Yani.
Kemudian, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku bagi bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Adapun, untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, Ia juga menegaskan telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan.
“PO tersebut akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha. Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat,” tuturnya.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Kemenhub Segera Revitalisasi Terminal Tipe A Cicaheum
Ke depan, Ditjen Hubdat juga mengundang stakeholders terkait secara terbatas, seperti Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan pariwisata dapat memprioritaskan seluruh aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” pungkas Ahmad Yani.