MobilKomersial.com — Dalam dunia industri kendaraan komersial seperti truk dan bus, tentunya tidak asing lagi dengan istilah penerapan standarisasi emisi Euro 1, Euro 2, hingga Euro 5 dan Euro 6 yang saat ini telah diberlakukan di berbagai negara.
Euro sendiri merupakan satuan standar emisi kendaraan bermotor yang pada awalnya diberlakukan untuk alat transportasi guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Gaikindo Mau Tingkatkan Standar Emisi ke Euro 5 Hingga Euro 6
Seperti yang diketahui, setiap kendaraan mengeluarkan gas buang atau emisi yang mengandung karbondioksida (CO2), karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan partikel-partikel lainnya yang memiliki dampak buruk bagi kualitas udara.
Mengutip keterangan resmi United Tractors (UT) sebagai salah satu distributor resmi kendaraan berat di Indonesia pada Kamis (1/2/2024), penerapan standar emisi Euro pada truk dan bus merupakan salah satu upaya untuk mencegah pencemaran udara di atmosfer.
Kontribusi Uni Eropa dalam upaya mengurangi dampak buruk dari gas buang kendaraan adalah dengan menciptakan teknologi mutakhir yang mampu meminimalisir kadar bahan pencemar pada emisi kendaraan bermotor.
Teknologi inilah yang kemudian dijadikan sebagai standar kendaraan ramah lingkungan. Sampai saat ini, standar emisi Euro sudah berlaku hingga Euro 6. Bagaimana sistem penerapan standar emisi mulai dari Euro 1 hingga Euro 6 ? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Tak Hanya Euro 4, Pelumas Wealthy Optimus Kompatibel Untuk Mesin Diesel Euro 6
Euro 1
Pada tahun 1992 lalu, Uni Eropa telah mengeluarkan kebijakan penggunaan teknologi katalis untuk menyaring hidrokarbon dan polutan-polutan lain pada mobil-mobil berbahan bakar minyak (BBM) yang kemudian disebut sebagai standar Euro 1.
Tidak hanya kendaraan berbahan bakar minyak saja yang harus memenuhi standar Euro 1 ini, tapi kendaraan-kendaraan besar seperti truk dan bus yang dilengkapi dengan bahan bakar diesel juga harus memenuhi standar tersebut.
Pada standarisasi Euro 1 ini, mesin pada kendaraan berbahan bakar minyak juga harus diproduksi dengan teknologi yang hanya menggunakan bensin tanpa timbal atau bahan bakar yang memiliki kadar oktan yang tinggi.
Euro 2
Seiring berjalannya waktu, penggunaan kendaraan bermotor pun semakin meningkat. Fakta ini tentu saja berdampak pula pada kebersihan udara lingkungan, dimana, semakin banyak kendaraan bermotor beroperasi, semakin tinggi pula polutan yang dihasilkan.
Baca Juga: UD Trucks Quester Euro 5 Bisa Tenggak Biodiesel B35
Pada tahun 2007, sistem emisi Euro 2 mulai diperkenalkan di Indonesia. Standarisasi Euro 2 ini mencakup batas emisi yang berbeda pada mesin diesel dan bensin. Dimana, batas emisi Euro 2 pada kendaraan berbahan bakar bensin adalah CO: 2,20 g/km HC + NOx: 0,50 g/km.
Sementara itu, batas emisi pada kendaraan diesel adalah CO: 1,00 g / km HC + NOx: 0,70 g/km PM: 0,08 g/km. Dalam penerapan standar Euro 2 ini, mobil diesel juga harus menggunakan solar berkadar sulfur di bawah 500 ppm.