MobilKomersial.com — Ditengah perkembangan tren kendaraan elektrifikasi (EV) yang semakin meningkat, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mempercepat transisi EV di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Seperti diketahui, saat ini baru mobil listrik yang dirakit secara lokal dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%, yang bisa mendapat insentif, dimana konsumen hanya dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 1% dari seharusnya 11%.
Baca Juga: Wuling BinguoEV Resmi Dipasarkan, Harga Mulai Rp358 Juta
Saat ini, diketahui sebelumnya hanya ada dua model mobil listrik yang mendapat insentif, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Sehingga harga kedua kendaraan listrik berbasis baterai itu menjadi lebih murah dan terjangkau.
Namun, kabar terbaru datang dimana mobil listrik CBU alias impor langsung dari luar negeri juga akan mendapat insentif, dimana kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah investor dan juga membuat seluruh harga mobil listrik semakin terjangkau.
Kendati demikian, untuk mempercepat penyebaran mobil listrik, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur mengenai insentif mobil listrik CBU. Tetapi, regulasi tersebut dipastikan berbeda dan tidak lebih menguntungkan ketimbang mobil listrik buatan lokal.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan bahwa mengenai insentif mobil listrik CBU itu tercipta karena ada sejumlah kasus yang berbeda, namun dirinya memastikan bahwa semua tujuan utamanya untuk sama-sama percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Mitsubishi Mulai Produksi Minicab L100 EV di Indonesia
“Memang ada dua kasus, pertama ada perusahaan yang sudah eksis duluan setelah itu baru melakukan CBU, meski dia sudah menuju 40% TKDN,” ungkapnya di sela peluncuran mobil listrik Wuling BinguoEV di Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
“Setelah itu terdapat juga kasus kedua, dimana ada perusahaan baru yang akan membangun di Indonesia, menggunakan skemanya CBU terlebih dulu tapi berencana akan segera membangun pabriknya sendiri di Indonesia,” sambungnya.
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengungkapkan aturan terbaru mengenai insentif mobil listrik bisa keluar dalam waktu dekat.
“Untuk teman-teman yang baru akan membuat pabrik di Indonesia kita berikan waktu 2 tahun, sampai akhir 2025 mendatang. Perpresnya sudah keluar, nanti kita buatkan peraturan turunannya semoga bisa selesai akhir tahun ini,” paparnya.
Baca Juga: Rakit Omoda E5 Secara CKD, Chery Kucurkan Dana Investasi Sebesar Rp250 Miliar
Sebagai informasi, dalam Perpres terbaru menyatakan bahwa mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam programtersebut.
“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu sampai akhir 2025, PPnBM dan bea masuknya kami berikan 0%, tapi, PPN-nya masih 11% supaya jadi pembeda dengan yang di dalam (lokal) dan yang belum,” pungkas Rachmat.