MobilKomersial.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Teman Bus di 10 kota.
Direktur Angkutan Jalan, Suharto mengatakan bahwa layanan Buy The Service (BTS) bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas sebelumnya gratis, namun akan segera dikenakan tarif khusus.
“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitaskata Suharto dalam keterangannya.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik
Ke 10 kota tersebut, kata Suharto yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.
“Tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut. Oleh karena itu saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” ujarnya.
Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.
Baca juga: Ramaikan IIMS Surabaya 2023, Chery Omoda 5 Berhasil Jadi Daya Tarik Masyarakat Urban Modern
“Tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus. Kemudian tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” ungkapnya.
Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini lanjut Suharto, para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.
Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.
“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” tambahnya.
Suharto menambahkan kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memerhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.
Baca juga: DHL Penuhi Seluruh Kebutuhan Logistik F1 Dengan Truk Berbahan Bakar Nabati