• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Pikap

Wajib Tahu, Ini Aturan Penggunaan Mobil Pikap di Jalan Raya

Perlu diketahui, penggunaan mobil pikap tentu tidak bisa semaunya sendiri melainkan memiliki peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah khususnya untuk penggunaan pikap di jalan raya

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
06/04/2023
in Pikap
0
Spesifikasi Lengkap Pikap Esemka Bima 1.3, Bak Kargo Terluas Dikelasnya

Esemka Bima/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

0
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain harus mematuhi aturan yang berlaku, pengemudi mobil pikap juga harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sesuai untuk mengemudikan sebuah kendaraan niaga seperti mobil pikap.

Larangan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Bak Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Barang yang dikeluarkan oleh Kemenhub pada tanggal 26 Desember 2018.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Yuk Kenali Ragam Jenis Ban yang Cocok Untuk Mobil Pikap

Namun, ada beberapa pengecualian untuk larangan ini, yaitu:

  1. Apabila dalam keadaan darurat atau bencana alam yang membutuhkan evakuasi atau pertolongan segera.
  2. Apabila dalam keadaan tertentu yang ditentukan atas dasar pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan raya.
Suzuki New Carry/dok.SIS

Kendati demikian, aturan-aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah tentu saja memiliki sanksi jika dilanggar. Sanksi pelanggaran peraturan mobil pikap di jalan raya tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya.

Berdasarkan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan (2), pelanggaran yang berkaitan dengan jumlah penumpang dan barang bawaan pada mobil pick up dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Pikap Esemka Bima 1.3, Bak Kargo Terluas Dikelasnya

Selain itu, berdasarkan Permenhub PM 13/2014 Pasal 6 ayat (2), pelanggaran yang berkaitan dengan berat maksimal kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat dioperasikan di jalan umum dapat dikenakan sanksi berupa penarikan SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta pengujian ulang kendaraannya.

Peraturan ini tidak hanya untuk keamanan pengemudi dan penumpang, tetapi juga untuk keselamatan orang lain di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik mobil pikap untuk mematuhi peraturan-peraturan ketika berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Komparasi 7 Pikap Dengan Bak Kargo Terluas

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Aturan Mobil PikapKendaraan KomersialKendaraan NiagaMobil KomersialMobil NiagaMobil PikapPeraturan Mobil PikapPeraturan PikapPikap
Previous Post

Ragam Promo Menarik Hyundai Selama Ramadan, Ada Gratis BBM Senilai Rp15 Juta

Next Post

Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Atasi Bencana Sumut, Begini Spesifikasi Mahindra Scorpio Double Cabin yang Diandalkan BNPB
Pikap

Atasi Bencana Sumut, Begini Spesifikasi Mahindra Scorpio Double Cabin yang Diandalkan BNPB

13/12/2025
Lebih Dekat Dengan Subaru Brataroo 9500 Turbo, ‘Monster’ Pikap Tua Milik Travis Pastrana
Mobil dan Motor

Lebih Dekat Dengan Subaru Brataroo 9500 Turbo, ‘Monster’ Pikap Tua Milik Travis Pastrana

13/12/2025
Pentingnya Menguasai Teknik Engine Brake Toyota Hilux Rangga Di Jalan Menurun
Pikap

Jadi Tulang Punggung Bisnis, Ini 9 Langkah Wajib Rawat Ban Toyota Hilux Rangga

08/12/2025
Menilik Kembali Keunggulan Pikap Wuling Formo Max, Mobil Niaga Rasa MPV
Mobil dan Motor

Jadi Brand Terpopuler, 4 Produk Wuling Ini Raih Kepercayaan Penuh Dari Konsumen Indonesia

04/12/2025
Nissan Luncurkan Pikap Frontier Pro, Hadirkan Varian PHEV, Harga Mulai Rp 399 Jutaan
Pikap

Nissan Luncurkan Pikap Frontier Pro, Hadirkan Varian PHEV, Harga Mulai Rp 399 Jutaan

02/12/2025
Nissan Navara Generasi Baru Resmi Meluncur, Tampil Lebih Canggih dan Buas!
Pikap

Nissan Navara Generasi Baru Resmi Meluncur, Tampil Lebih Canggih dan Buas!

25/11/2025
Next Post
Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com