Selain harus mematuhi aturan yang berlaku, pengemudi mobil pikap juga harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sesuai untuk mengemudikan sebuah kendaraan niaga seperti mobil pikap.
Larangan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Bak Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Barang yang dikeluarkan oleh Kemenhub pada tanggal 26 Desember 2018.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Yuk Kenali Ragam Jenis Ban yang Cocok Untuk Mobil Pikap
Namun, ada beberapa pengecualian untuk larangan ini, yaitu:
- Apabila dalam keadaan darurat atau bencana alam yang membutuhkan evakuasi atau pertolongan segera.
- Apabila dalam keadaan tertentu yang ditentukan atas dasar pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan raya.
Kendati demikian, aturan-aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah tentu saja memiliki sanksi jika dilanggar. Sanksi pelanggaran peraturan mobil pikap di jalan raya tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya.
Berdasarkan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan (2), pelanggaran yang berkaitan dengan jumlah penumpang dan barang bawaan pada mobil pick up dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Pikap Esemka Bima 1.3, Bak Kargo Terluas Dikelasnya
Selain itu, berdasarkan Permenhub PM 13/2014 Pasal 6 ayat (2), pelanggaran yang berkaitan dengan berat maksimal kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat dioperasikan di jalan umum dapat dikenakan sanksi berupa penarikan SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta pengujian ulang kendaraannya.
Peraturan ini tidak hanya untuk keamanan pengemudi dan penumpang, tetapi juga untuk keselamatan orang lain di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik mobil pikap untuk mematuhi peraturan-peraturan ketika berkendara di jalan raya.
Baca Juga: Komparasi 7 Pikap Dengan Bak Kargo Terluas