MobilKomersial.com — Sebagai upaya dalam menindak truk bertonase besar yang masuk kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Riau mengumumkan bahwa dirinya akan segera memasang rambu tanda larangan masuk bagi truk tonase besar.
Hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk upaya untuk meminimalisir insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi menimpa alibat ulah truk-truk bertonase besar yang masih melintasi jalan-jalan di wilayah kota Pekanbaru.
Akan segera kita pasang rambu tersebut, terutama di akses masuk truk dari arah jalan lintas,” terang Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru mengutip siaran resminya pada Jum’at (10/2/2023).
Dirinya menyebut ada sejumlah titik pemasangan rambu larangan masuk bagi truk tonase berat serta mengingatkan bahwa para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti surat keputusan walikota terkait jalur angkutan barang.
Kendati demikian, Yuliarso turut memaparkan bahwa truk-truk bertonase besar tetep dapat melintasi ruas jalan HR Soebrantan namun syarat dan ketentuan yang berlaku seperti hanya dapat melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Yuliarso mengaku rumusan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait pemasangan rambu larangan truk masuk jalan kota sudah dirumuskan. Ia mengaku rumusan ini terkendala beberapa kewenangan yang mesti dikoordinasikan.
Baca Juga: Tiga Titik Blind Spot Pada Truk yang Perlu di Waspadai
Sementara itu, Kadishub menuturkan bahwa pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur lalu lintas dari arah jalan provinsi dan jalan nasional. Kedua ruas jalan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
Pembahasan di tingkat kota bersama forum lalu lintas kota segera ditindaklanjuti dengan bahasan bersama forum lalu lintas Provinsi Riau. Mereka melaporkan rencana aksi yang dirumuskan dalam forum tersebut.