• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Korlantas Polri Siapkan Regulasi SIM Kendaraan Listrik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan tersebut.

Mato by Mato
03/02/2023
in Berita, Mobil dan Motor
0
Korlantas Polri Siapkan Regulasi SIM Kendaraan Listrik

Motor Listrik Energica asal Italia. dok: MobilKoersial.com/Mato

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan tersebut.

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 kpj harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir dari Korlantas Polri.

Baca juga: PO Haryanto Tambah 5 Bus Baru dari Karoseri Adiputro

Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan “barang baru” yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.

“Meskipun kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan minimal 35 kpj, maka pengemudi tersebut wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM,”ujarnya.

Baca juga: Punya Truk Sangar, Batalyon Zeni 1 Marinir Pakai Iveco Trakker Baru Untuk Angkut Ranpur

Menhub, Budi Karya Sumadi saat menaiki motor listrik milik Yamaha. dok: MobilKomersial.com/Mato

Di lain hal, kata Yusri, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

Baca juga: Hyundai Stargazer Hadir Kembali di Kota Bandung, Lengkap Dengan Layanan Aftersales Terbaiknya

“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 kpj harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik. Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” tambahnya.

Baca juga: BMW Group Indonesia Raih Rekor Penjualan di 2022, BMW Seri 3 dan Mini Countryman Jadi Peran Utama

Tags: Electric VehicleKendaraan ListrikKorlantasKorlantas PolriMotor ListrikPolisiPolriSepeda ListrikSIMSIM Kendaraan Listrik
Previous Post

Hyundai Stargazer Hadir Kembali di Kota Bandung, Lengkap Dengan Layanan Aftersales Terbaiknya

Next Post

Iveco Mulai Test-Drive Truk Otonom Generasi Baru di Jalanan Umum di Eropa

Mato

Mato

Related Posts

Capai TKDN 44%, Aletra L8 EV Bidik Pasar B2B
Mobil dan Motor

Capai TKDN 44%, Aletra L8 EV Bidik Pasar B2B

16/12/2025
Mitsubishi XForce Ultimate Diamond Sense Punya Fitur Unggulan yang Berguna di Jalan Perkotaan
Mobil dan Motor

Fitur Keamanan Canggih Wet Mode Mitsubishi Xforce Bantu Pengendara Saat Cuaca Hujan

16/12/2025
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Bidik TKDN 80%!
Mobil dan Motor

Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Bidik TKDN 80%!

16/12/2025
Mitsubishi New Pajero Sport Tampil Lebih Segar dan Nyaman, Hadir Dengan 2 Tipe Mesin
Mobil dan Motor

Mitsubishi New Pajero Sport Cocok jadi Teman Perjalanan di Perkotaan Hingga Medan Berat

15/12/2025
160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Lebih Dekat Dengan Subaru Brataroo 9500 Turbo, ‘Monster’ Pikap Tua Milik Travis Pastrana
Mobil dan Motor

Lebih Dekat Dengan Subaru Brataroo 9500 Turbo, ‘Monster’ Pikap Tua Milik Travis Pastrana

13/12/2025
Next Post
Iveco Mulai Test-Drive Truk Otonom Generasi Baru di Jalanan Umum di Eropa

Iveco Mulai Test-Drive Truk Otonom Generasi Baru di Jalanan Umum di Eropa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com