MobilKomersial.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan tersebut.
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 kpj harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir dari Korlantas Polri.
Baca juga: PO Haryanto Tambah 5 Bus Baru dari Karoseri Adiputro
Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan “barang baru” yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
“Meskipun kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan minimal 35 kpj, maka pengemudi tersebut wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM,”ujarnya.
Baca juga: Punya Truk Sangar, Batalyon Zeni 1 Marinir Pakai Iveco Trakker Baru Untuk Angkut Ranpur
Di lain hal, kata Yusri, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
Baca juga: Hyundai Stargazer Hadir Kembali di Kota Bandung, Lengkap Dengan Layanan Aftersales Terbaiknya
“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 kpj harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.
Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik. Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” tambahnya.
Baca juga: BMW Group Indonesia Raih Rekor Penjualan di 2022, BMW Seri 3 dan Mini Countryman Jadi Peran Utama