Mobilkomersial.com — Seiring dengan menurunnya tingkat pandemi Covid-19, Damri selaku penyedia layanan transportasi darat mengumumkan telah menetapkan syarat perjalanan terbaru yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2022.
Mulai berlaku pada 26 Agustus 2022 kemarin, syarat perjalanan dengan melampirkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR kini telah resmi dihapuskan. Namun, sebagai gantinya, pelanggan yang sudah berusia 18 tahun ke atas pun wajib telah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Damri Hadirkan Rute Bus Jawa-Bali, Tarif Mulai Rp 90 Ribu
Corporate Secretary Damri, Akhmad Zulfikri menuturkan bahwa pembaruan syarat perjalanan ini diklaim akan dapat memudahkan para pelanggannya untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal khususnya dengan Damri.
“Adanya pelonggaran ini bukan berarti pelanggan lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. Damri mengimbau agar para pelanggan hendaknya terus menjaga protokol kesehatan, ketika melakukan perjalanan bersama Damri,” tuturnya dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Adapun syarat perjalanan terbaru Damri yang telah ditentukan, diantaranya :
1. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
2. Pelanggan Warga Negara Asing (WNA) usia di atas 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
3. Pelanggan usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
4. Pelanggan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
5. Anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR. Dan wajib bepergian dengan didampingi oleh dewasa yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Pelanggan yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis/komorbid, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau menerima vaksinasi Covid-19.
7. Pelanggan yang sudah vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
Baca Juga: Mencegah Terjadinya Kecelakaan Pada Bus, Karoseri Harus Patuh Peraturan Keselamatan
Fikri menambahkan bahwa seluruh pelanggan Damri wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh Damri di setiap pool keberangkatan.
“Namun, bagi para pelanggan Damri yang tidak memiliki smartphone pendukung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka dapat juga menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai alternatif,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan protokol kesehatan, Damri juga menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap bus dan area pool, selain itu petugas kami juga memastikan suhu calon pelanggan sebelum memasuki bus.
Baca Juga: Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik 30 Persen, Simak Rinciannya
Fikri menambahkan, pelanggan diimbau agar dapat mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), guna terlindung dari Covid-19 dan juga semakin mudah dalam melakukan perjalanan dalam negeri bersama Damri.
“Semoga dengan adanya syarat perjalanan terbaru ini, para pelanggan Damri yang belum mendapatkan vaksinasi booster, dapat segera mendapatkannya dalam waktu dekat. Sehingga perjalanan dapat semakin nyaman, aman, dan sehat,” tutupnya.