• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Pahami Aturan Pembatasan Opersional Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2022

mobkom by mobkom
27/04/2022
in Berita
0
Pahami Aturan Pembatasan Opersional Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com – Demi kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2022 di Jalan Tol, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas kendaraan bersama seluruh stakeholder mulai dari pelaksanaan One Way, Ganjil Genap, serta pengaturan pembatasan operasional Angkutan Barang.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah), pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di mulai pada 28 April – 1 Mei 2022 dan juga berlaku pada arus balik mulai 6 – 9 Mei 2022.

Baca Juga: Mobil Bermuatan 14 Ton Lebih Dilarang Melintas saat Mudik, Ini Rute dan Tanggalnya

Dilansir laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Rabu (27/4/2022), adapun aturan pembatasan operasional Angkutan Barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg (14 ton) dan mobil barang dengan 3 sumbu roda atau lebih.

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan (trailer) serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan juga tidak di izinkan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Kendati demikian, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti (beras, tepung terigu, dll) serta bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Baca Juga: Bikin Mudik Aman dan Nyaman, Semprot Ini Dulu Sebelum Berkendara

Nantinya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, akan dilaksanakan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

BPJT juga mengimbau kepada seluruh operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama pembatasan angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.

Previous Post

Ford Akan Rilis Van Komersial Elektrik Terbaru, Ini Bocorannya

Next Post

Program ‘Wuling Siaga Mudik’ Hadirkan 67 Titik Layanan Servis

mobkom

mobkom

Related Posts

Tak Hanya Mobil, VinFast Siap Produksi Motor Listrik Lokal Mulai 2026 di Pabrik Subang
Berita

Tak Hanya Mobil, VinFast Siap Produksi Motor Listrik Lokal Mulai 2026 di Pabrik Subang

18/12/2025
Gandeng Kemenperin, Suzuki Guyur Bantuan Finansial Guna Percepat Pemulihan Pasca-Bencana di Sumatera
Berita

Gandeng Kemenperin, Suzuki Guyur Bantuan Finansial Guna Percepat Pemulihan Pasca-Bencana di Sumatera

18/12/2025
Sangat Berbahaya di Jalan, Truk ODOL Jadi Perhatian Serius Korlantas Polri
Berita

Berantas Kendaraan ODOL, Kemenhub Kembalikan Bentuk Normal 26 Truk di Jawa Timur

17/12/2025
160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
Next Post
Program ‘Wuling Siaga Mudik’ Hadirkan 67 Titik Layanan Servis

Program 'Wuling Siaga Mudik' Hadirkan 67 Titik Layanan Servis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com