• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Mobil Bermuatan 14 Ton Lebih Dilarang Melintas saat Mudik, Ini Rute dan Tanggalnya

mobkom by mobkom
11/04/2022
in Berita
0
Mobil Bermuatan 14 Ton Lebih Dilarang Melintas saat Mudik, Ini Rute dan Tanggalnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memperbolehkan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri. Untuk itu, pihaknya telah siap menjamin keamanan dan kenyamanan saat perjalanan untuk ‘pulang kampung’.

Kesiapan itu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.

Baca Juga: Kemenhub Siagakan 57.693 Unit Bus di 48 Terminal, Antisipasi Lonjakan Arus Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Budi Setiyadi mengatakan bahwa  surat edaran  tersebut telah diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H. “SE ini akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022,” katanya dalam keterangannya, baru-baru ini.

Budi menjelaskan bahwa aturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg (14 ton).

Aturan itu juga berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan trailer, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan material seperti tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, dan bahan bangunan lainnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional).

Baca Juga: Konsumsi Pertamax Diprediksi Meningkat 14 Persen Saat Mudik Lebaran 2022

Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Budi juga menjabarkan terdapat 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

1. Ruas Tol Bakauheni – Palembang

2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo

3. Ruas Tol JORR

4. Ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong

5. Ruas Tol Jakarta – Cikampek

6. Ruas Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi

7. Ruas Tol Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan

8. Ruas Tol Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang

9. Ruas Tol Krapyak – Jatingaleh

10. Ruas Tol Jatingaleh – Srondol

11. Ruas Tol Jatingaleh – Muktiharjo

12. Ruas Tol Semarang – Solo – Ngawi

13. Ruas Tol Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo

14. Ruas Tol Surabaya – Gresik dan

15. Ruas Tol Pandan – Malang

Sementara itu, Budi menambahkan bahwa terdapat juga  26 ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan – Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea. Berikutnya Ruas Jalan Jambi – Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi – Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi – Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi – Palembang.

Kemudian ruas yang dilarang lainnya yakni ruas Jalan Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak, Ruas Jalan Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto.

Baca Juga: Agar Tidak Kena Tilang ETLE, Ini Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Selanjutnya, Ruas Jalan Serang – Pandeglang – Labuan, Ruas Jalan Bandung – Nagrek – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar, Ruas Jalan Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi – Cianjur.

“Ruas Jalan Solo – Klaten – Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen – Magelang – Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes/Tegal – Ajibarang – Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang),” tambah Budi.

Aturan itu juga berlaku di ruas Jalan Jogja – Wates, Ruas Jalan Jogja – Sleman – Magelang, Ruas Jalan Jogja – Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles). Kemudian Ruas Jalan Pandaan – Malang, Ruas Jalan Probolinggo – Lumajang, Ruas Jalan Caruban – Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi – Jember, dan Ruas Jalan Denpasar – Gilimanuk.

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Baca Juga: Mulai April Truk ODOL Bakal Ditindak Melalui Teknologi WIM dan ETLE

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas,” pungkasnya.

Previous Post

Dari Bus Hingga Truk Sampah Listrik Bakal Mejeng di Periklindo Electric Show 

Next Post

Suzuki Bukukan Peningkatan Penjualan di Tahun 2021, Ini Model Terlarisnya

mobkom

mobkom

Related Posts

160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
5.544 Pemudik Nikmati 126 Bus Balik Gratis dari Kemenhub
Berita

Kemenhub Sediakan 70 Unit Bus Mudik Gratis Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

10/12/2025
Mitsubishi Fuso Tambah Dua Bengkel Siaga 24 Jam di Magelang dan Pekanbaru
Berita

Andalkan Mobile Workshop Service, Mitsubishi Fuso Bantu Kendaraan Konsumen yang Terendam Banjir di Sumatera

10/12/2025
Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa
Berita

Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa

10/12/2025
Next Post
Suzuki Bukukan Peningkatan Penjualan di Tahun 2021, Ini Model Terlarisnya

Suzuki Bukukan Peningkatan Penjualan di Tahun 2021, Ini Model Terlarisnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com