• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Polri Pasang Speed Camera di Jalan Tol, ‘Ngebut’ Hingga 120 kpj Bakal Kena Tilang

mobkom by mobkom
29/03/2022
in Berita
0
Polri Pasang Speed Camera di Jalan Tol, ‘Ngebut’ Hingga 120 kpj Bakal Kena Tilang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com – Mulai April 2022, para pengendara yang melintas di jalan tol dengan melebihi batas kecepatan akan ditilang. Hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Diketahui, peraturan kecepatan di jalan tol telah diatur pada peraturan pemerintah No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, BPJT Pastikan Kesiapsiagaan Jalan Tol di Indonesia

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatkan bahwa Tol memang merupakan jalan bebas hambatan. “Kendati demikian, bukan berarti bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan,” jelasnya mengutip NTMC Polri, Selasa (29/3/2022).

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj sampai tertinggi 100 kpj.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kpj, maksimal berkendara yaitu 80 kpj. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kpj dan maksimal 100 kpj.

Baca Juga: Mulai April Truk ODOL Bakal Ditindak Melalui Teknologi WIM dan ETLE

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kpj, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutur Brigjen Aan Suhanan.

Previous Post

Wuling New Cortez Kini Punya Fitur WIND dan IoV, Begini Kecanggihannya

Next Post

Volvo Trucks Kembali Terima Pesanan Truk Listrik Terbesar di AS

mobkom

mobkom

Related Posts

Penggunaan Oli yang Baik dan Merawat Kendaraan Secara Rutin Bisa Cegah Polusi Udara
Berita

Faktor yang Menyebabkan Mobil Kehilangan Tenaga Saat Mesin Panas

20/10/2023
Broom Buka 3 Cabang Baru di Malang, Solo, dan Denpasar, Dukung Industri Mobil Bekas Setempat
Berita

Broom Buka 3 Cabang Baru di Malang, Solo, dan Denpasar, Dukung Industri Mobil Bekas Setempat

20/10/2023
Jajaran Kendaraan Hybrid Suzuki Mejeng di GIIAS Semarang 2023
Berita

Jajaran Kendaraan Hybrid Suzuki Mejeng di GIIAS Semarang 2023

19/10/2023
GIIAS Semarang 2023, Saksi Pertama Chery Kenalkan Line-up Omoda 5 Family
Berita

GIIAS Semarang 2023, Saksi Pertama Chery Kenalkan Line-up Omoda 5 Family

19/10/2023
Ramaikan GIIAS Semarang 2023, Hyundai Pamer Opsi Mobilitas Terdepan
Berita

Ramaikan GIIAS Semarang 2023, Hyundai Pamer Opsi Mobilitas Terdepan

19/10/2023
GIIAS Semarang 2023 Resmi Dibuka, Dorong Potensi Industri Otomotif Jawa Tengah
Berita

GIIAS Semarang 2023 Resmi Dibuka, Dorong Potensi Industri Otomotif Jawa Tengah

19/10/2023
Next Post
Volvo Trucks Kembali Terima Pesanan Truk Listrik Terbesar di AS

Volvo Trucks Kembali Terima Pesanan Truk Listrik Terbesar di AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com