Jakarta, MobilKomersial.com – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan, pemilihan Kota Bogor sebagai percontohan didasari oleh komitmen dan koordinasi Pemerintah Daerah dalam menetapkan koridor dan persiapan pelaksanaan.
Penetapan Kota Bogor sebagai percontohan tersebut sejalan dengan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam memperpanjang program Buy The Service (BTS) di Jabodetabek.
”Pemerintah akan mensubsidi 100% biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan standar pelayanan minimal yang ditetapkan,” kata Polana.
Baca juga: Kemenhub Perluas BTS ke Jabodetabek, Ini Kota yang Bakal Jadi Percontohan
Terkait mekanisme, Polana menyatakan, Program BTS atau pembelian layanan untuk angkutan massal perkotaan, dilakukan dengan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisne lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing yang memenuhi aspek kenyamanan, kemamanan, keselematan, keterjangkauan, kesetaraan serta memenuhi aspek kesehatan.
Melalui konsep ini, pemerintah menjalankan sejumlah fungsi, yakni: menjadi penanggung resiko penyediaan layanan angkutan dikarenakan tingginya biaya operasional angkutan massal, memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi kualifikasi, dan memberikan prioritas kepada angkutan umum supaya memiliki keunggulan dibandingkan kendaraan pribadi.
Baca juga: Pemberian PPnBM Dinilai Tak Sejalan dengan Kebijakan Kemenhub untuk Masyarakat Naik Angkutan Umum
Untuk diketahui, program BTS merupakan embrio dari sistem transportasi massal berkelanjutan, dimana layanan bus yang aman dan nyaman, serta adanya kepastian jadwal keberangkatan dan kedatangan bus merupakan hal yang dikedepankan.
Sejak tahun 2020, program BTS sudah diterapkan di 5 kota yaitu Medan, Palembang, Surakarta, Yogyakarta dan Denpasar, dan sudah melayani sekitar 1,5 juta perjalanan masyarakat, walaupun pada masa pandemi ini ada pembatasan kapasitas maksimal penumpang sebesar 50%.