Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah masih memberikan keringanan terhadap sejumlah bus, meski ada pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi jumlah kendaraan bus yang melakukan pelayanan untuk pengguna jasa yang dikecualikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait komposisi pembatasan jumlah ini.
“Jumlah bus yang dibatasi pada periode larangan mudik ini, salah satunya menggunakan stiker khusus angkutan mudik yang akan ditempel di bus,” ucap Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga : Selama Larangan Mudik, 3 Terminal Bus di Jakarta Bakal Ditutup
Dengan stiker ini, nantinya bus diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode mudik lebaran tahun ini.
Meski begitu, lanjut Budi, persyaratan yang diharuskan kepada para penumpang untuk melakukan perjalanan juga harus sesuai dan lengkap.
“Kemudian untuk bus yang tidak ada stikernya, sebetulnya tidak boleh jalan nantinya. Cuma nanti kita akan diskusi lebih lanjut terkait hal ini,” ujar Budi.