• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Orang Selama Libur Nataru

mobkom by mobkom
28/12/2020
in Berita
0
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Orang Selama Libur Nataru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember – 8 Januari 2021.

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati lewat siaran resminya, Senin (21/12).

Baca juga : Usung Konsep Mix Use, Kemenhub Mulai Revitalisasi Terminal Tipe A di Medan

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Sesuai SE Satgas Covid-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah sebagai berikut pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Adapun hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Simak juga : Tarif Bus Bakal Naik 15% Saat Libur Akhir Tahun 2020

3. Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan

4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

5. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

6. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

7. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

“Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan,” tutup Adita.

Previous Post

Konsumsi Pertamax Turbo Meningkat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Next Post

Tim Red Bull Racing Perkenalkan Sergio Perez Gantikan Alex Albon untuk Balapan F1 2021

mobkom

mobkom

Related Posts

Wuling Pamer Pikap Formo Max di Dalam Pasar BSD
Berita

Wuling Pamer Pikap Formo Max di Dalam Pasar BSD

07/02/2023
Begini Cara DCVI Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan Truk dan Bus Mercedes-Benz Se-Indonesia
Berita

Begini Cara DCVI Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Pelanggan Truk dan Bus Mercedes-Benz Se-Indonesia

07/02/2023
DAF Kuasai Marketshare Penjualan Truk di 6 Negara Eropa
Berita

DAF Kuasai Marketshare Penjualan Truk di 6 Negara Eropa

06/02/2023
Berita

Resmi, Honda Pasok Power Unit Tim Balap F1 Red Bull Group Hingga Tahun 2025

06/02/2023
Punya Segudang Fitur, Pikap Wuling Formo Max Grebek Pasar di Wilayah Bandung, Jawa Barat
Berita

Punya Segudang Fitur, Pikap Wuling Formo Max Grebek Pasar di Wilayah Bandung, Jawa Barat

06/02/2023
Usung Konsep Baru, GJAW 2023 Siap Dongkrak Penjualan Industri Otomotif Indonesia
Berita

Jakarta Concert Week Ramaikan GJAW 2023, Tampilkan Noah Hingga Ahmad Dhani Project

06/02/2023
Next Post
Tim Red Bull Racing Perkenalkan Sergio Perez Gantikan Alex Albon untuk Balapan F1 2021

Tim Red Bull Racing Perkenalkan Sergio Perez Gantikan Alex Albon untuk Balapan F1 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perhitungan Konsumsi BBM Truk dari Jakarta ke Surabaya

Perhitungan Konsumsi BBM Truk dari Jakarta ke Surabaya

26/11/2020
Bus Listrik di Surabaya Berhenti Beroperasi, Pemkot Bilang Begini

Bus Listrik di Surabaya Berhenti Beroperasi, Pemkot Bilang Begini

13/01/2023
3 Sleeper Bus Tujuan Malang, Segini Harga dan Fasilitasnya

3 Sleeper Bus Tujuan Malang, Segini Harga dan Fasilitasnya

18/10/2022
Sambungkan Aceh Hingga Lampung, Tol Trans Sumatera Telah Beroperasi 738,46 Km

Sambungkan Aceh Hingga Lampung, Tol Trans Sumatera Telah Beroperasi 738,46 Km

01/02/2023
Jasa Marga Catat 137 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabotabek

Jasa Marga Catat 137 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabotabek

0
Penjualan Ritel Suzuki Meningkat, All New Ertiga dan XL 7 Paling Laris

Penjualan Ritel Suzuki Meningkat, All New Ertiga dan XL 7 Paling Laris

0
Jerman Rancang Pengisian Daya Listrik Nirkabel, Tertanam Di Bawah Jalan Raya

Jerman Rancang Pengisian Daya Listrik Nirkabel, Tertanam Di Bawah Jalan Raya

0
Asap Hitam atau Putih Keluar dari Knalpot Kendaraan, Smoke Stop Treatment dari Wealthy Solusinya

Asap Hitam atau Putih Keluar dari Knalpot Kendaraan, Smoke Stop Treatment dari Wealthy Solusinya

0
Sejarah PO Rosalia Indah: Dari 1 Unit Colt Diesel Hingga Miliki Bus Double Decker Terbanyak

Sejarah PO Rosalia Indah: Dari 1 Unit Colt Diesel Hingga Miliki Bus Double Decker Terbanyak

07/02/2023
Tempuh Perjalanan 1.281 Km, Segini Harga Tiket Bus Jakarta-Padang

Tempuh Perjalanan 1.281 Km, Segini Harga Tiket Bus Jakarta-Padang

07/02/2023
Museum Truk Unimog Kini Tampilkan Seluruh Generasinya Sejak 1947

Museum Truk Unimog Kini Tampilkan Seluruh Generasinya Sejak 1947

07/02/2023
Wuling Pamer Pikap Formo Max di Dalam Pasar BSD

Wuling Pamer Pikap Formo Max di Dalam Pasar BSD

07/02/2023

Recent News

Sejarah PO Rosalia Indah: Dari 1 Unit Colt Diesel Hingga Miliki Bus Double Decker Terbanyak

Sejarah PO Rosalia Indah: Dari 1 Unit Colt Diesel Hingga Miliki Bus Double Decker Terbanyak

07/02/2023
Tempuh Perjalanan 1.281 Km, Segini Harga Tiket Bus Jakarta-Padang

Tempuh Perjalanan 1.281 Km, Segini Harga Tiket Bus Jakarta-Padang

07/02/2023
Museum Truk Unimog Kini Tampilkan Seluruh Generasinya Sejak 1947

Museum Truk Unimog Kini Tampilkan Seluruh Generasinya Sejak 1947

07/02/2023
Wuling Pamer Pikap Formo Max di Dalam Pasar BSD

Wuling Pamer Pikap Formo Max di Dalam Pasar BSD

07/02/2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com