• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Jangan Sembarangan Gonta-ganti Lampu Kendaraan

mobkom by mobkom
08/07/2020
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Pemilik kendaraan saat ini sudah banyak melengkapi pencahayaan dengan model lampu variasi agar jarak pandang lebih terang.

Namun, meski tujuannya sekadar modifikasi, pada dasarnya mengganti warna lampu tidak boleh asal jika tidak mau dianggap ilegal. 

“Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal,” kata CEO Wealthy Group, Arief Hidayat lewat diskusi virtual belum lama ini.

Arief menjelaskan, kalau warna kuning itu 4.300 Kelvin, 6.000 kelvin agak putih, sedangkan lampu yang pakai xenon, itu umumnya 11.000 Kelvin yang umumnya digunakan untuk kontraktor pengerjaan jalan, bukan untuk kendaraan.

“Karena pekerja tersebut butuh cahaya lebih agar mata tidak sakit dan cepat lelah, tidak untuk dipakai di kendaraan yang justru malah bikin bahaya,” terangnya.

Baca juga : Mengenal Lampu Kendaraan Halogen, HID dan LED, Mana yang Paling Baik?

Untuk itu, lanjut dia, sudah seharusnya bohlam diatas 6.000 Kelvin itu tidak boleh dipakai karena ilegal, selain itu tidak bisa menerangi jalanan.

“Karena bohlam lampu di atas 6.00 Kelvin pastinya terlalu silau dan sangat mengganggu,” imbuhnya.

Menurut Arief, aturan soal warna lampu di kendaraan sangat krusial sebab berkaitan dengan keselamatan. Bukan hanya keselamatan pemilik kendaraan, tapi juga nyawa orang lain.

Ia pun menyarankan agar menggunakan bohlam lampu model LED dengan angka 4.300 hingga 6.000 Kelvin dengan maksimuam 25 watt yang bisa awet sampai 30.000 jam.

“Lebih dari itu tidak akan tembus kabut maupun hujan, bahkan di Eropa dan Amerika itu maksimal 5.000 Kelvin,” tuturnya.

Simak juga : Jangan Beli Mobil Bekas yang Berumur Lebih dari 7 Tahun, Ini Alasannya

Sebagai tambahan, warna lampu pada kendaraan juga dikuatkan peraturan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. 

Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan. Berikut bunyi ketentuan tersebut: 

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda. 

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda. 

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip. 

4. Lampu rem berwarna merah. 

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda. 

6. Lampu posisi belakang berwarna merah. 

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor. 

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih. 

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip. 

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang. 

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Previous Post

Hyundai Ekspor Truk Fuel Cell ke Eropa, Perdana 10 Unit ke Swiss

Next Post

Permintaan Suku Cadang dan Aksesori Suzuki Meningkat Jelang New Normal

mobkom

mobkom

Related Posts

Isuzu Siapkan Pikap Listrik, D-Max EV?
Berita

Isuzu Siapkan Pikap Listrik, D-Max EV?

12/10/2023
1.009 Bus Dikerahkan Untuk Mudik Gratis yang Diselenggarakan Kementerian BUMN
Berita

Dalam Waktu 3 Bulan, Bus JR Connexion Layani 464.978 Orang

11/10/2023
Suzuki Serahkan Unit Jimny AT Kepada Pemenang Undian ‘Triple Surprise’
Berita

Suzuki Serahkan Unit Jimny AT Kepada Pemenang Undian ‘Triple Surprise’

11/10/2023
Kerjasama dengan Korlantas Polri, Hino Berikan Pelatihan Untuk 50 Pengemudi
Berita

Hino Serahkan Alat Praktek Simulator Differential Carrier ke Universitas Swasta di Jakarta

10/10/2023
Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?
Berita

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?

09/10/2023
Deretan Mobil Listrik Yang ‘Mejeng’ di GJAW 2023
Berita

Hingga Agustus 2023, Hyundai Ioniq 5 Pimpin Segmen Mobil Diatas Rp700 Juta

06/10/2023
Next Post

Permintaan Suku Cadang dan Aksesori Suzuki Meningkat Jelang New Normal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com