Jakarta, MobilKomersial.com – Pemilik kendaraan saat ini sudah banyak melengkapi pencahayaan dengan model lampu variasi agar jarak pandang lebih terang.
Namun, meski tujuannya sekadar modifikasi, pada dasarnya mengganti warna lampu tidak boleh asal jika tidak mau dianggap ilegal.
“Tidak boleh asal ganti, semua ada aturannya. Seperti lampu sein itu amber (kuning), kemudian lampu belakang warna merah jadi tidak boleh asal,” kata CEO Wealthy Group, Arief Hidayat lewat diskusi virtual belum lama ini.
Arief menjelaskan, kalau warna kuning itu 4.300 Kelvin, 6.000 kelvin agak putih, sedangkan lampu yang pakai xenon, itu umumnya 11.000 Kelvin yang umumnya digunakan untuk kontraktor pengerjaan jalan, bukan untuk kendaraan.
“Karena pekerja tersebut butuh cahaya lebih agar mata tidak sakit dan cepat lelah, tidak untuk dipakai di kendaraan yang justru malah bikin bahaya,” terangnya.
Baca juga : Mengenal Lampu Kendaraan Halogen, HID dan LED, Mana yang Paling Baik?
Untuk itu, lanjut dia, sudah seharusnya bohlam diatas 6.000 Kelvin itu tidak boleh dipakai karena ilegal, selain itu tidak bisa menerangi jalanan.
“Karena bohlam lampu di atas 6.00 Kelvin pastinya terlalu silau dan sangat mengganggu,” imbuhnya.
Menurut Arief, aturan soal warna lampu di kendaraan sangat krusial sebab berkaitan dengan keselamatan. Bukan hanya keselamatan pemilik kendaraan, tapi juga nyawa orang lain.
Ia pun menyarankan agar menggunakan bohlam lampu model LED dengan angka 4.300 hingga 6.000 Kelvin dengan maksimuam 25 watt yang bisa awet sampai 30.000 jam.
“Lebih dari itu tidak akan tembus kabut maupun hujan, bahkan di Eropa dan Amerika itu maksimal 5.000 Kelvin,” tuturnya.
Simak juga : Jangan Beli Mobil Bekas yang Berumur Lebih dari 7 Tahun, Ini Alasannya
Sebagai tambahan, warna lampu pada kendaraan juga dikuatkan peraturan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan. Berikut bunyi ketentuan tersebut:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.