• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Marak Mobil Terbakar, Apakah Ditanggung Asuransi?

mobkom by mobkom
03/07/2020
in Berita
0
Marak Mobil Terbakar, Apakah Ditanggung Asuransi?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Memiliki asuransi mobil di tengah kondisi yang tak menentu seperti sekarang sudah menjadi pilihan banyak orang.

Karena asuransi bisa dijadikan sebagai sarana “pengalihan kemungkinan adanya risiko” atau kerugian yang disebabkan beberapa hal.

Namun, bukan berarti semua risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil Anda dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi.

Apalagi, hingga saaat ini masih marak insiden mobil terbakar dikarenakan oleh tindak kejahatan.

Baca juga : Lengkapi Rasa Aman, Astra Peugeot Hadirkan Layanan Asuransi Kendaraan

Hal itu, tentunya muncul pertanyaan pada setiap pemilik mobil yang sudah diasuransikan, Apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi jika terbakar karena tindak kejahatan?

Untuk menjawab perihal itu, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. 

“Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi,” ucap Iwan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/6/2020). 

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. 

Previous Post

Ganjil Genap Jakarta Belum Diberlakukan, Ini Alasannya

Next Post

Honda Civic Type R Limited Edition Resmi Jadi Safety Car di Balap WTCR 2020

mobkom

mobkom

Related Posts

Perkuat Segmen Angkutan Logistik di Sumatera, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler Baru di Lampung
Berita

Perkuat Segmen Angkutan Logistik di Sumatera, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler Baru di Lampung

18/02/2026
Mitsubishi Motors Operasikan Diler 3S Baru yang Lebih Modern di Solo
Berita

Mitsubishi Motors Operasikan Diler 3S Baru yang Lebih Modern di Solo

15/02/2026
Tanpa Inden! GAC Indonesia Jamin Pengiriman Aion UT Hanya 2 Hari
Berita

Tanpa Inden! GAC Indonesia Jamin Pengiriman Aion UT Hanya 2 Hari

13/02/2026
Libur Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang
Berita

Diprediksi Lonjakan Arus Lalu Lintas, Pergerakan Kendaraan Angkutan Barang Saat Lebaran Dibatasi

13/02/2026
Perluas Area Penjualan, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler ke 222 di Solo
Berita

Perluas Area Penjualan, Mitsubishi Fuso Operasikan Diler ke 222 di Solo

12/02/2026
Dari Purwakarta untuk Dunia: Konsistensi Hino Membangun Industri Kendaraan Niaga Nasional
Berita

Dari Purwakarta untuk Dunia: Konsistensi Hino Membangun Industri Kendaraan Niaga Nasional

10/02/2026
Next Post

Honda Civic Type R Limited Edition Resmi Jadi Safety Car di Balap WTCR 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com