Jakarta, MobilKomersial.com – Pelarangan mudik bagi masyarakat saat lebaran 2020, membuat resah pengusaha transportasi. Pasalnya, bukan hanya pendapatan mereka yang anjlok drastis, tapi juga munculnya angkutan tak berijin yang meresahkan operasional bus AKAP resmi.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan bahwa, pemerintah terkesan memberikan arahan ke masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan umum atau moda transportasi yang jelas hingga larangan mudik ini turun.
Sementara di lapangan, tidak ada pengawasan untuk kendaraan biasa yang ia tengarai berkedok mobil pribadi.
“Pengawasan di lapangan saja sampai sekarang tidak ketat,” ujar Sani saat dihubungi MobilKomersial.com.
Baca juga : Pemerintah Larang Mudik, Tapi Nasib Pengusaha Bus Tak Dipikirkan
Situasi ini membuat perusahaan otobus makin merana. Apalagi selama PSBB berlangsung, terdapat aturan mengenai pembatasan angkutan penumpang bus menjadi 50 persen dari total kursi, yang membuat otomatis kenaikan tarif terjadi.
“Sikap kami bisa saja akan pragmatis dan oportunis sekaligus. Kalau memang gak ada orang yang mudik, ya kami pragmatis. Tapi kalau ada yang mau melakukan perjalanan di saat itu juga, kami menjadi oportunis,” tuturnya.
Sani juga mempertanyakan, apakah dengan adanya larangan mudik, pemerintah bisa lebih berani melakukan pengawasan ketat dan tegas, sehingga kebijakan itu benar-benar dapat berlaku merata. Jangan sampai ada yang diuntungkan dari larangan mudik.
“Anehnya pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan tegas di lapangan. Justru yang terjadi, orang beralih ke angkutan ilegal seperti MPV yang menjadi angkutan umum,” tutup Sani.
(Denny)