• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Mobil dan Motor

Trik Memodifikasi Mobil Boks agar Bebas Tilang

mobkom by mobkom
01/01/1970
in Mobil dan Motor
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.Com – Pandemi covid-19 yang masih melanda berdampak pada ekonomi masyarakat. Banyak perusahaan terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Agar bisa bertahan hidup, mereka mencoba beralih profesi dengan berdagang kecil-kecilan, seperti berjualan makanan, minuman, pakaian, perabotan rumah tangga, dan lainnya. 

Untuk menghemat bujet, tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan mobil boks sebagai tempat usaha. Mobil boks disulap menjadi tempat usaha yang menarik. Bahkan ada yang menyulapnya menjadi kafe pinggir jalan. Selain hemat bujet, mobil boks dinilai praktis. Bisa dengan mudah berpindah tempat. 

Baca juga: BrightDrop Siap Pasok 5.000 Van Listriknya ke Perusahaan Ritel Raksasa AS

Tentu dibutuhkan kreativitas, bahkan dana puluhan juta dalam memodifikasi kendaaran. Karena itu, sebelum memodifikasi, lakukan 5 trik berikut agar kendaraan Anda tidak ditilang oleh polisi atau yang lebih buruk diambil oleh pihak kepolisian karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Pahami Aturan yang Berlaku

Walaupun mobil boks termasuk mobil pribadi tetapi ternyata memodifikasinya mejadi tempat berjualan bisa membuat ditilang polisi. Memodifikasi mobil untuk dipakai berjualan biasanya akan dianggap sebagai pelanggaran karena mobil boks bukan digunakan untuk tujuan tersebut.

Pada dasarnya peraturan modifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun yang dimaksud dengan modifikasi kendaraan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yaitu perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Mengacu pada aturan tersebut, memodifikasi mobil boks untuk berjualan jelas merupakan salah satu satunya.

Pastinya, kendaraan yang telah dimodifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, menggangu arus lalu lintas, serta merusak jalan yang dilalui. Pada umumnya bentuk-bentuk pelanggaran modifikasi antara lain, modifikasi yang membahayakan masyarakat, seperti mengubah bentuk kerangka kendaraan, menambah kecepatan kendaraan, kebisingan emisi gas buang, hilangnya fungsi penting pada kendaraan, dan mengubah fungsi kendaraan yang semestinya.

Next Post

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

mobkom

mobkom

Related Posts

Kia All-New Carens Tawarkan Kenyamanan Setara dari Baris Depan Hingga Belakang!
Mobil dan Motor

Kia All-New Carens Tawarkan Kenyamanan Setara dari Baris Depan Hingga Belakang!

21/06/2026
5 Aspek Yang Buat Suzuki Jimny 5 Pintu Diserbu Masyarakat Indonesia
Mobil dan Motor

Setir Mulai Berat? Kenali Tanda Kerusakan Rack Steer Sejak Dini dan Penyebab Utamanya

20/06/2026
Akselerasi Penggunaan EV, Wuling ABC Stories Raih Tanda Kehormatan
Mobil dan Motor

Kabar Baik Buat Driver Grab! Kini Bisa Sewa Wuling BinguoEV Murah Lewat Jalur Ini

19/06/2026
Hyundai Resmi Luncurkan All New Santa FE Dengan Dua Pilihan Mesin
Mobil dan Motor

Pakai Sasis Monokok, Hyundai All-New Santa FE Diklaim Lebih Stabil dan Nyaman untuk Perjalanan Jauh

19/06/2026
Bisa Jadi Kantor Berjalan, Fitur Peugeot Partner Active Ini Manjakan Pengemudi Tunggal!
Mobil dan Motor

Bisa Jadi Kantor Berjalan, Fitur Peugeot Partner Active Ini Manjakan Pengemudi Tunggal!

19/06/2026
Pantas Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia, Biaya Jaecoo J5 EV Cuma Rp 4 Juta Setahun!
Mobil dan Motor

Pantas Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia, Biaya Jaecoo J5 EV Cuma Rp 4 Juta Setahun!

18/06/2026
Next Post
HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com