• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Mobil dan Motor

Trik Memodifikasi Mobil Boks agar Bebas Tilang

mobkom by mobkom
01/01/1970
in Mobil dan Motor
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.Com – Pandemi covid-19 yang masih melanda berdampak pada ekonomi masyarakat. Banyak perusahaan terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Agar bisa bertahan hidup, mereka mencoba beralih profesi dengan berdagang kecil-kecilan, seperti berjualan makanan, minuman, pakaian, perabotan rumah tangga, dan lainnya. 

Untuk menghemat bujet, tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan mobil boks sebagai tempat usaha. Mobil boks disulap menjadi tempat usaha yang menarik. Bahkan ada yang menyulapnya menjadi kafe pinggir jalan. Selain hemat bujet, mobil boks dinilai praktis. Bisa dengan mudah berpindah tempat. 

Baca juga: BrightDrop Siap Pasok 5.000 Van Listriknya ke Perusahaan Ritel Raksasa AS

Tentu dibutuhkan kreativitas, bahkan dana puluhan juta dalam memodifikasi kendaaran. Karena itu, sebelum memodifikasi, lakukan 5 trik berikut agar kendaraan Anda tidak ditilang oleh polisi atau yang lebih buruk diambil oleh pihak kepolisian karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Pahami Aturan yang Berlaku

Walaupun mobil boks termasuk mobil pribadi tetapi ternyata memodifikasinya mejadi tempat berjualan bisa membuat ditilang polisi. Memodifikasi mobil untuk dipakai berjualan biasanya akan dianggap sebagai pelanggaran karena mobil boks bukan digunakan untuk tujuan tersebut.

Pada dasarnya peraturan modifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun yang dimaksud dengan modifikasi kendaraan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yaitu perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Mengacu pada aturan tersebut, memodifikasi mobil boks untuk berjualan jelas merupakan salah satu satunya.

Pastinya, kendaraan yang telah dimodifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, menggangu arus lalu lintas, serta merusak jalan yang dilalui. Pada umumnya bentuk-bentuk pelanggaran modifikasi antara lain, modifikasi yang membahayakan masyarakat, seperti mengubah bentuk kerangka kendaraan, menambah kecepatan kendaraan, kebisingan emisi gas buang, hilangnya fungsi penting pada kendaraan, dan mengubah fungsi kendaraan yang semestinya.

Next Post

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

mobkom

mobkom

Related Posts

Profil Farizon SV, Solusi Transportasi Listrik Seharga Rp 698 Juta, Bisa Melaju Hingga 380 Km!
Mobil dan Motor

Profil Farizon SV, Solusi Transportasi Listrik Seharga Rp 698 Juta, Bisa Melaju Hingga 380 Km!

01/04/2026
Cuma 53 Detik Jadi Satu Mobil! Intip Rahasia Pabrik Cerdas GAC Group yang Bikin Melongo
Mobil dan Motor

Cuma 53 Detik Jadi Satu Mobil! Intip Rahasia Pabrik Cerdas GAC Group yang Bikin Melongo

01/04/2026
Bikin Udara Kabin Jadi Bersih, Ini Kelebihan Teknologi NanoeX di Mitsubishi XForce
Mobil dan Motor

Teknologi Mesin Modern Bikin BBM Mobil Mitsubishi Motors Lebih Irit

01/04/2026
iCar V23 Sabet Gelar SUV Listrik Terbaik Versi J.D. Power 2026, Konsumen Indonesia Wajib Simak Ini
Mobil dan Motor

iCar V23 Sabet Gelar SUV Listrik Terbaik Versi J.D. Power 2026, Konsumen Indonesia Wajib Simak Ini

01/04/2026
Spesifikasi Audi S3 Terbaru Yang Resmi Meluncur di Indonesia, Gendong Teknologi Torque Splitter
Mobil dan Motor

Spesifikasi Audi S3 Terbaru Yang Resmi Meluncur di Indonesia, Gendong Teknologi Torque Splitter

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Next Post
HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com